Wamena (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida Papua Pegunungan (Papeg) mengharapkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) setempat melaporkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) secara detail.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapperida Papua Pegunungan Marthen Kogoya saat dihubungi di Wamena, Minggu mengakui sistem pengawasan dan pengendalian penggunaan dana Otsus sangat ketat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Kami mau sampaikan ke seluruh OPD dan masyarakat bahwa sistem pengawasan dan pengendalian dana Otsus sangat-sangat super ketat oleh pemerintah pusat sehingga LPJ penggunaan dana Otsus harus dilaporkan secara detail,” katanya.
Menurut dia, LPJ dana Otsus ketika dilaporkan ke Kemenkeu RI terdapat kesalahan kecil maka LPJ nya langsung dikembalikan untuk diperbaiki.
“Setiap rapat dengan pimpinan dan penanggung jawab keuangan setiap OPD, kami selalu ingatkan untuk LPJ dana Otsus itu harus dibuat secara detail. Uang itu dibelanjakan untuk apa, kepada siapa harus buktinya harus ada sehingga tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan terhambat nya penyaluran dana Otsus dari Kemenkeu RI ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan saat ini karena LPJ dana Otsus masih banyak kesalahan.
“Kami dengan tim keuangan bekerja siang dan malam menyelesaikan masalah LPJ penggunaan dana Otsus tahun 2024 dan 2025 awal. Kami selalu tekankan untuk penggunaan dana Otsus saat ini harus lebih cermat sehingga LPJ nya sesuai dengan sistem yang digunakan oleh Kemenkeu RI,” katanya.
Ia menambahkan dengan sistem keuangan dana Otsus yang diterapkan begitu ketat oleh Kemenkeu RI sebenarnya sangat baik, supaya pemerintah daerah menggunakan alokasi dana Otsus sesuai peruntukannya dan sesuai laporan pertanggungjawaban nya.
Penyaluran dana Otsus dari Kemenkeu RI ke Pemprov Papua Pegunungan belum terealisasi sejauh ini karena LPJ penggunaan dana Otsus masih terdapat kesalahan sehingga terus diperbaiki.

