Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan mengungkap rumah produksi minuman beralkohol lokal di Kota Wamena guna mencegah tindak kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara di Wamena, Jumat mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap satu lokasi produksi minuman beralkohol lokal jenis cap tikus (CT) di wilayah Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Papua, Distrik Wamena Kota," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat produksi dan minuman beralkohol lokal jenis CT, serta menangkap satu orang pelaku berinisial SB (30), yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan merupakan pemilik rumah tersebut.
Dia mengungkapkan operasi ini dipimpin oleh Ipd Arif Aji Prasetyo selaku ketua tim Satresnarkoba Polres Jayawijaya, bersama delapan anggota lainnya.
Kronologi penangkapan dimulai sekitar pukul 13.45 WIT, saat tim Satresnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan patroli rutin di seputaran Kota Wamena. Berdasarkan informasi dan kecurigaan terhadap salah satu rumah di kawasan Jalan Papua, tim langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.15 WIT, petugas kepolisian menemukan rumah yang diduga kuat sebagai tempat produksi minuman beralkohol lokal jenis CT.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah peralatan serta cairan minuman beralkohol lokal jenis CT yang siap edar. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Dia menyebut barang bukti yang diamankan itu, di antaranya satu unit kompor merk hock, satu buah jerigen ukuran 35 liter, satu galon ukuran 19 liter berisi minuman beralkohol lokal jenis CT.
Selanjutnya satu ember kecil warna hitam, satu drum warna biru ukuran sedang, dua drum warna hitam ukuran kecil dan sedang, satu drum hitam dengan alat suling terpasang, satu kantong plastik berisi tiga liter minuman beralkohol lokal jenis CT.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menuturkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Jayawijaya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol di wilayah ini, karena minuman beralkohol adalah salah satu penyebab utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

