Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawasi dan mengawal program dana desa 2025.
"Melalui program Jaksa Garda Desa diharapkan pengawasan dana desa lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat kampung," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor I Putu Wiadnyana, Selasa.
Ia mengatakan, hingga saat ini pemanfaatan dana desa di 257 kampung masih berjalan melaksanakan berbagai program pembangunan desa.
Di antara program dilakukan dari dana desa, yakni pendidikan, kesehatan stunting, asupan gizi balita ibu hamil, infrastruktur dasar, pertanian, peternakan, perikanan, koperasi desa, keagamaan hingga ketahanan pangan.
Putu menyebut, selain lembaga Kejari pihak lain yang juga mengawasi pemanfaatan dana desa adalah badan musyawarah kampung (Bamuskam).
"Serta aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat dan komunitas masyarakat adat punya peran mengawasi dana desa," katanya.
"Kami harapkan semua program strategis yang dibiayai dari dana desa dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Diakuinya, pemanfaatan dan penggunaan dana desa melalui program dan kegiatan Tahun 2025 harus merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024 tentang penggunaan dana desa Tahun 2025 berupa penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif.
"Serta peningkatan penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk stunting, program ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pembangunan berbasis padat karya dan program sektor prioritas lainnya di kampung," katanya.
Sebelumnya,Kasi Intelijen Kejari Biak Rizki Adrian mengakui, program Jaksa Garda Desa bertujuan untuk mendukung program dana desa tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.

