Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan memperketat produksi minuman beralkohol lokal guna mencegah tindak kriminalitas di daerah setempat.
Kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya salah satu penyebabnya pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol lokal.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara dalam keterangan tertulis di Wamena, Jumat mengatakan pihaknya memperketat penjualan minuman beralkohol lokal dengan rutin menggelar razia.
“Patroli Siaga Regu 1 Polda Papua berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol lokal jenis cap tikus (CT) beserta alat produksi di Jalan SD Percobaan, Wamena,” katanya.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kegiatan tersebut bermula saat anggota Regu 1 melaksanakan patroli rutin di sekitar kota Wamena. Petugas mendapati seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol lokal jenis CT, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pemuda tersebut memberikan informasi terkait lokasi penjualan minuman beralkohol tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan setelah mengantongi informasi, anggota patroli langsung mendatangi rumah yang dimaksud di Jalan SD Percobaan.
“Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman beralkohol lokal jenis CT di antaranya empat kompor 32 sumbu merk Hock, tujuh jerigen ukuran 5 liter berisikan CT, empat dandang berisikan rendaman ballo, tiga jerigen ukuran 20 liter, satu drum ukuran 20 liter, empat alat dan plastik suling, dua drum besi berisikan rendaman ballo ukuran 200 liter, dua) ember biru berisikan air pendingin, satu drum plastik berwarna biru berisikan air pendingin,” katanya.
Dia menambahkan pemilik rumah tersebut diketahui bernama Lineke Palandeng (lahir di Bunag, 23 Juli 1992) yang juga seorang ibu rumah tangga, kini telah diamankan bersama barang bukti.
“Lineke diduga terlibat dalam kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman beralkohol lokal jenis CT yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya.
Dia menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial serta pemicu tindak kriminalitas," tegasnya.
Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke ruang Res Narkoba Mapolres Jayawijaya untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dia berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

