Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 sebesar Rp1,4 triliun ke DPRK dan RPJMD 2025-2029 untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra pada penyerahan materi sidang di Biak, Sabtu, mengatakan Raperda APBD 2026 secara rincian penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp1,36 triliun berasal tiga sumber pendanaan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp35 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,21 triliun.
"Serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp110 miliar," ujar Bupati Markus.
Ia mengatakan, untuk belanja daerah sebagaimana terinci penjabaran APBD 2026 dengan target sebesar Rp1,41 triliun.
Disebutkan Markus, untuk rincian belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,1 triliun dan belanja modal sebesar Rp71 miliar.
Sementara untuk Belanja Tak Terduga (BTT), lanjut dia, dialokasi sebesar Rp2 miliar dan belanja transfer sebesar Rp233 miliar.
Disebutkan, untuk beban belanja daerah terbesar adalah belanja operasi dan di dalamnya merupakan belanja pegawai sebesar Rp617 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp 419 miliar.
"Untuk belanja Bunga sebesar Rp1 miliar, belanja Hibah Rp46 miliar,belanja sosial sebesar Rp27 miliar," sebutnya.
Markus mengakui, pada struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, jumlah target belanja daerah tercatat masih lebih besar dibandingkan pendapatan daerah.
Dengan demikian, lanjut dia, dapat menimbulkan defisit yang perlu dikelola secara bijaksana dalam pembahasan bersama DPRK.
Sementara, Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasen mengajak 31 anggota DPRK dapat memberikan pendapat terhadap muatan materi RAPBD 2026 dan Raperda tentang RPJMD 2025-2029.
"Selama agenda persidangan untuk lebih fokus mempelajari semua isi materi RAPBD 2025 dan RPJMD 2025-2029 guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan," harap Daniel.

