Logo Header Antaranews Papua

DJP ajak wajib pajak badan di Papua manfaatkan relaksasi pelaporan SPT

Rabu, 27 Mei 2026 12:55 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Sekti Widihartanto saat memantau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan bertempat di Papua pada beberapa waktu lalu (ANTARA/HO- DJP Papua)

Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP) mengajak wajib pajak badan di Papua memanfaatkan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Sekti Widihartanto di Jayapura, Selasa (26/5), mengatakan relaksasi tersebut diberikan melalui KEP-71/PJ/2026 berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan selama periode relaksasi berlangsung.

“Pelaporan SPT Tahunan akan sangat berpengaruh pada penerimaan pajak di wilayah Papua dan Maluku baik pada tahun berjalan 2026 maupun tahun setelahnya,” katanya.

Untuk itu, menurut Sekti, pihaknya berharap agar wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi tersebut sebelum 31 Mei 2026

"Per 26 Mei 2026 tercatat sebanyak 293.751 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan telah disampaikan di wilayah Papua dan Maluku atau mencapai 84,67 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor," ujar dia.

Kondisi geografis dan tantangan wilayah di Papua dan Maluku menjadi salah satu faktor dalam realisasi penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT, namun pihaknya optimistis wajib pajak di kedua wilayah tetap memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, katanya menjelaskan.

“Kami berharap relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi penerimaan negara yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan berbagai fasilitas publik,” katanya.

Dia menambahkan Kanwil DJP Papabrama terus mengedepankan pendekatan pelayanan yang edukatif dan berbasis kepatuhan sukarela kepada wajib pajak.

"Kamu juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi, masyarakat dapat menghubungi unit kerja DJP melalui saluran resmi yang tersedia,” ujar dia.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026