Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Jayapura sebut program "TEKAD" sudah berjalan di lima distrik

Senin, 8 Juni 2026 09:30 WIB
Image Print
Foto bersama setelah pertemuan antara Kemendes PDT dan Pemkab Jayapura (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyebut program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) yang merupakan program kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) telah berjalan di lima distrik.

"Terdapat lima distrik yang menjadi lokasi pelaksanaan program TEKAD diantaranya Nimboran, Ebungfauw, Nimbokrang, dan Sentanin Timur," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri dalam keterangannya di Jayapura, Jumat.

Menurut Basri, program tersebut difokuskan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan industri berbasis potensi lokal.

"Program TEKAD menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat kampung, sehingga kami terus mendukung agar program ini dapat berkembang dan berkelanjutan," ujarnya.

Dia menjelaskan pada 2026 program TEKAD kembali dilanjutkan dengan dukungan IFAD melalui berbagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, pendampingan usaha produktif, hingga penguatan kapasitas masyarakat.

"Kami berharap kolaborasi antara Kemendes PDT, IFAD dan juga Badan Riset, Inovasi Nasional (BRIN) dan pemerintah daerah terus diperkuat agar kampung-kampung di Kabupaten Jayapura menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dan berkelanjutan," katanya lagi.

Dia menambahkan melalui program TEKAD berbagi potensi kampung dapat dikembangkan secara terintegrasi sehingga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura.

"Sehingga ke depan kami akan menyiapkan lagi beberapa wilayah untuk masuk dalam kawasan pengembangan ekonomi kampung," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026