Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua mengapresiasi sikap tegas jajaran Puskesmas Timika Jaya-SP2, Timika dalam melakukan pemusnahan barang-barang kadaluwarsa yang disita dari berbagai tempat usaha di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Senin mengatakan pengawasan terhadap kualitas bahan makanan dan minuman yang dijual oleh para pengusaha memerlukan keterlibatan banyak pihak agar tidak merugikan konsumen.
Kerja sama lintas instansi sangat diharapkan agar tidak ada lagi pengusaha yang menjual bahan makanan dan minuman yang sudah lewat waktu agar tidak sampai membahayakan masyarakat yang mengonsumsi barang tersebut.
"Kami berterima kasih kepada petugas Puskesmas Timika Jaya yang sudah tanggap terhadap keamanan bahan makanan dan minuman yang dijual para pedagang," ucap Dionisius.
Pada Sabtu (8/7), Puskesmas Timika Jaya memusnahkan ratusan barang kedaluwarsa yang ditarik dari sejumlah tempat usaha di wilayah itu.
Barang kedaluwarsa yang dimusnahkan itu berupa bahan makanan, minuman dan sejumlah obat-obatan.
Petugas Puskesmas Timika Jaya menyita barang-barang kadaluwarsa tersebut dari sejumlah kios dan tempat usaha dalam operasi pada 12-15 Juni 2017.
"Ada 138 barang yang dimusnahkan dengan rincian yaitu bahan makanan sebanyak 72, minuman sebanyak 60 dan beberapa obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya," jelas Dionisius.
Polres Mimika mengingatkan warga setempat agar berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi barang kadaluwarsa karena bisa membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
"Kalau beli barang di toko atau kios, cek terlebih dahulu masa berlakunya. Jika sudah melampaui batas waktu alias kadaluwarsa, tolong dilaporkan kepada petugas terkait agar segera ditarik dari pasaran," ujarnya.
"Kami juga mengimbau pedagang agar tidak menjual barang yang sudah habis masa berlakunya. Kalau ada yang sengaja menjual barang yang sudah kadaluwarsa, kita tidak segan-segan untuk memproses yang bersangkutan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," ancam Dionisius.
Masih maraknya penjualan barang-barang kadaluwarsa di Timika, apalagi di kampung-kampung wilayah pedalaman dan pesisir Mimika salah satunya disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari instansi terkait seperti Disperindag setempat.
Ketidaan Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) di wialayah Timika yang berkompeten melakukan pengawasan dan penelitian terhadap bahan makanan, minuman maupun obat-obatan yang dijual juga menjadi pemicu masih maraknya peredaran barang kadaluwarsa di wilayah itu. (*)
Berita Terkait
Polres Nduga limpahkan perkara anggota OPM Epson Narigi ke Kejari Wamena
Rabu, 8 Mei 2024 12:26
As Ops: Personel Polda Papua terima penghargaan Kapolri
Rabu, 8 Mei 2024 0:27
Kapolda Papua: Kerja sama dengan perguruan tinggi tingkatkan SDM Polisi
Senin, 6 Mei 2024 21:19
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Kapolda prihatin aksi pembakaran sekolah dilakukan OPM di Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 12:02
Kapolda Papua: Tim gabungan dikerahkan amankan Intan Jaya dari gangguan OPM
Rabu, 1 Mei 2024 21:19
Kapolres: Pelaku penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai ditangkap
Rabu, 1 Mei 2024 16:46
Kapolres Jayapura nyatakan kondisi Kamtibmas kondusif pada 1 Mei
Rabu, 1 Mei 2024 11:59