Timika (Antaranews Papua) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Papua hingga kini masih menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Asman Abnur terkait perubahan nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Mimika.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin, mengatakan perubahan nama dari Kantor Imigrasi Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Mimika sangat penting dalam rangka meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keimigrasian di wilayah Mimika dan kabupaten tetangga sekitarnya.
"Diharapkan tahun ini perubahan nama Kantor Imigrasi Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Mimika sudah bisa terealisasi. Kami tinggal menunggu keputusan Menpan-RB karena ini terkait dengan pengisian personel dan lainnya," jelas Jesaja.
Ia mengatakan imigrasi hadir di Tembagapura, Mimika sejak tahun 1970-1971 seiring dengan masuknya investasi perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yang banyak sekali mempekerjakan tenaga kerja asing pada saat itu.
Selanjutnya pada dekade 1980-an dibentuk Pos Pelayanan Imigrasi di kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare dan pengelolaannya diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Irian Jaya di Jayapura.
Seiring dengan itu, Pos Pelayanan Imigrasi Amamapare ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III dan barulah pada tahun 2000 ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura.
Saat ini wilayah kerja Kantor Imigrasi Tembagapura mencakup dua kabupaten yaitu Mimika dan Puncak.
Dengan adanya perubahan nama Kantor Imigrasi Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Mimika maka cakupan pelayanan akan menjangkau beberapa kabupaten lain sekitar Mimika seperti Kabupaten Asmat, Intan Jaya, Paniai, Deiyai dan lainnya.
Ke depan di beberapa kabupaten tetangga itu, termasuk di Kota Tembagapura akan dibentuk Unit Kerja Keimigrasian yang bertugas memberikan pelayanan pengurusan dokumen paspor, pengawasan orang asing, izin tinggal orang asing dan lainnya.
Beberapa waktu lalu, Kantor Imigrasi Tembagapura telah menggelar pertemuan dengan Bupati Asmat, Elisa Kambu dan jajarannya untuk segera membentuk Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Asmat.
"Pemda Asmat sangat mendukung hadirnya Unit Kerja Keimigrasian di wilayah mereka. Kami sudah melaporkan hal ini kepada Ditjen Imigrasi," ujar Jesaja.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk membentuk unit kerja keimigrasian di suatu wilayah yaitu adanya perjanjian kerja sama dengan Pemda setempat karena terkait penyiapan personel, perangkat dan sistem keimigrasian yang semuanya berbasis elektronik.
"Kami tinggal menunggu kesiapan Pemda Asmat terkait jaringan atau networking telekomunikasi dan sebagainya terutama dalam pelayanan pembuatan paspor karena semuanya berbasis elektronik," jelas Jesaja. (*)
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin, mengatakan perubahan nama dari Kantor Imigrasi Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Mimika sangat penting dalam rangka meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keimigrasian di wilayah Mimika dan kabupaten tetangga sekitarnya.
"Diharapkan tahun ini perubahan nama Kantor Imigrasi Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Mimika sudah bisa terealisasi. Kami tinggal menunggu keputusan Menpan-RB karena ini terkait dengan pengisian personel dan lainnya," jelas Jesaja.
Ia mengatakan imigrasi hadir di Tembagapura, Mimika sejak tahun 1970-1971 seiring dengan masuknya investasi perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yang banyak sekali mempekerjakan tenaga kerja asing pada saat itu.
Selanjutnya pada dekade 1980-an dibentuk Pos Pelayanan Imigrasi di kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare dan pengelolaannya diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Irian Jaya di Jayapura.
Seiring dengan itu, Pos Pelayanan Imigrasi Amamapare ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III dan barulah pada tahun 2000 ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura.
Saat ini wilayah kerja Kantor Imigrasi Tembagapura mencakup dua kabupaten yaitu Mimika dan Puncak.
Dengan adanya perubahan nama Kantor Imigrasi Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Mimika maka cakupan pelayanan akan menjangkau beberapa kabupaten lain sekitar Mimika seperti Kabupaten Asmat, Intan Jaya, Paniai, Deiyai dan lainnya.
Ke depan di beberapa kabupaten tetangga itu, termasuk di Kota Tembagapura akan dibentuk Unit Kerja Keimigrasian yang bertugas memberikan pelayanan pengurusan dokumen paspor, pengawasan orang asing, izin tinggal orang asing dan lainnya.
Beberapa waktu lalu, Kantor Imigrasi Tembagapura telah menggelar pertemuan dengan Bupati Asmat, Elisa Kambu dan jajarannya untuk segera membentuk Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Asmat.
"Pemda Asmat sangat mendukung hadirnya Unit Kerja Keimigrasian di wilayah mereka. Kami sudah melaporkan hal ini kepada Ditjen Imigrasi," ujar Jesaja.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk membentuk unit kerja keimigrasian di suatu wilayah yaitu adanya perjanjian kerja sama dengan Pemda setempat karena terkait penyiapan personel, perangkat dan sistem keimigrasian yang semuanya berbasis elektronik.
"Kami tinggal menunggu kesiapan Pemda Asmat terkait jaringan atau networking telekomunikasi dan sebagainya terutama dalam pelayanan pembuatan paspor karena semuanya berbasis elektronik," jelas Jesaja. (*)