Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua segera menyalurkan alokasi dana desa tahun 2018 tahap pertama sebesar 20 persen setelah diternitkan Peraturan Bupati (Perbup) Supiori.

"Perbup tentang pemanfaatan dana desa Supiori tahun 2018 sudah ada, ya Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Supiori siap mencairkan sesuai aturan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Supiori Marwan, di Biak, Jumat.

Ia mengatakan besaran alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Supiori tahun anggaran 2018 mencapai sebesar Rp34 miliar untuk didistribusikan kepada 38 kampung/desa.

Marwan mengakui Perbup Supiori tentang pembagian dana desa 2018 sebagai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"BPKAD Supiori sudah siap mendistribusikan alokasi dana desa sesuai skema penyaluran secara nasional, yakni dalam tiga tahap dengan besaran 20 persen tahap pertama serta 40 persen untuk tahap dua dan tahap tiga," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk pemanfaatan alokasi dana desa setiap kampung disesuaikan dengan kebutuhan dan program prioritas penggunaan dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini, menurut Marwan, bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan dan acuan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Perbup juga menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan acuan bagi pemerintah daerah dan pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2018," kata mantan Kepala Inspektorat Pemkab Supiori itu pula.

Berdasarkan data dana desa untuk Supiori tahun 2018 sebesar Rp34 miliar dengan program prioritas untuk kegiatan padat karya di berbagai kampung. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024