Komnas HAM nilai praktik oligarki di pilkada bertentangan dengan HAM
Selasa, 8 September 2020 5:25 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ANTARA/Shariva Alaidrus/pri (Shariva Alaidrus)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai praktik oligarki yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah bertentangan dengan prinsip HAM, karena kesetaraan terkait hak seseorang untuk dipilih menjadi terbatasi atau hilang.
"Praktik-praktik oligarki jelas sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, di mana kesetaraan atau 'equal rights' menjadi hilang, terutama hak untuk dipilih karena adanya praktik oligarki tersebut," ujar Taufan dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin.
Menurut dia, praktik oligarki dapat membatasi hak seseorang untuk turut serta dalam pemerintahan, karena proses politik dalam pemilihan telah dikuasai oleh orang-orang yang berada di pusaran kekuasaan oligarki.
"Karena politik atau pemerintahan atau pemilunya itu sendiri dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan atau akses terhadap kekuasaan politik," kata dia.
Padahal, kata dia, negara telah menjamin hak tiap-tiap individu untuk bisa dipilih dalam pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu antara lain termuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan adanya praktik oligarki ini akan berdampak terhadap kebijakan-kebijakan politik maupun ekonomi ketika kelompok oligarki ini telah terpilih dan memimpin di suatu daerah.
"Ini menyebabkan kebijakan-kebijakan politik, apakah itu penganggaran, apakah itu kebijakan atau regulasi di daerah atau di tempat lain, itu pasti akan diarahkan atau digiring menguntungkan pada kelompok oligarki dan teman-temannya," ucap Taufan.
Dalam temuan Komnas HAM, kata Taufan, kelompok oligarki juga kerap melibatkan aparat penegak hukum yang pada akhirnya menimbulkan distorsi dalam urusan penegakan hukum atau urusan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Terjadi distorsi di dalam urusan penegakan hukum atau urusan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia karena dalam berbagai kasus aparat penegak hukum kita misalnya juga merupakan bagian yang terlibat dalam praktik oligarki," ucap Taufan.
Agar praktik oligarki dalam pilkada tidak terus terjadi, Taufan menyarankan kepada partai politik untuk bisa membangun sebuah sistem yang lebih meritokrasi.
Artinya, partai politik harus lebih memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan karena kekayaan atau kedekatan politik dengan kelompok tertentu.
"Partai politik harus membangun satu sistem yang lebih meritokrasi. kalau itu tidak ada ya repot, sehingga kita memang jadi semakin jauh dari harapan membangun demokrasi yang substansial," ujar dia.
"Praktik-praktik oligarki jelas sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, di mana kesetaraan atau 'equal rights' menjadi hilang, terutama hak untuk dipilih karena adanya praktik oligarki tersebut," ujar Taufan dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin.
Menurut dia, praktik oligarki dapat membatasi hak seseorang untuk turut serta dalam pemerintahan, karena proses politik dalam pemilihan telah dikuasai oleh orang-orang yang berada di pusaran kekuasaan oligarki.
"Karena politik atau pemerintahan atau pemilunya itu sendiri dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan atau akses terhadap kekuasaan politik," kata dia.
Padahal, kata dia, negara telah menjamin hak tiap-tiap individu untuk bisa dipilih dalam pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu antara lain termuat dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan adanya praktik oligarki ini akan berdampak terhadap kebijakan-kebijakan politik maupun ekonomi ketika kelompok oligarki ini telah terpilih dan memimpin di suatu daerah.
"Ini menyebabkan kebijakan-kebijakan politik, apakah itu penganggaran, apakah itu kebijakan atau regulasi di daerah atau di tempat lain, itu pasti akan diarahkan atau digiring menguntungkan pada kelompok oligarki dan teman-temannya," ucap Taufan.
Dalam temuan Komnas HAM, kata Taufan, kelompok oligarki juga kerap melibatkan aparat penegak hukum yang pada akhirnya menimbulkan distorsi dalam urusan penegakan hukum atau urusan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Terjadi distorsi di dalam urusan penegakan hukum atau urusan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia karena dalam berbagai kasus aparat penegak hukum kita misalnya juga merupakan bagian yang terlibat dalam praktik oligarki," ucap Taufan.
Agar praktik oligarki dalam pilkada tidak terus terjadi, Taufan menyarankan kepada partai politik untuk bisa membangun sebuah sistem yang lebih meritokrasi.
Artinya, partai politik harus lebih memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan karena kekayaan atau kedekatan politik dengan kelompok tertentu.
"Partai politik harus membangun satu sistem yang lebih meritokrasi. kalau itu tidak ada ya repot, sehingga kita memang jadi semakin jauh dari harapan membangun demokrasi yang substansial," ujar dia.
Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Pigai ingatkan kesadaran HAM harus dibangun masif dari kampus Papua
20 January 2026 4:47 WIB
Komnas HAM RI investigasi kasus kematian Irene Sokoy yang ditolak empat rumah sakit
28 November 2025 23:19 WIB
DPR RI mendesak usut dugaan pelanggaran HAM dalam pelayanan medis di Papua
27 November 2025 1:29 WIB
Komnas HAM perwakilan Papua minta keterangan dua oknum prajurit TNI kasus penembakan warga
28 October 2025 2:28 WIB
Komnas HAM Papua minta sidang dua oknum prajurit TNI kasus penembakan terbuka publik
27 October 2025 21:10 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Gubernur sebut program rehabilitasi RTLH tingkatkan kualitas hidup warga Papua
17 April 2026 8:48 WIB
Pemkot Jayapura harap partai politik penerima dana hibah tingkatkan kualitas demokrasi
15 April 2026 10:52 WIB
Gubernur Papua sebut Dana Otsus Rp12,69 T dapat percepat bangun daerah tertinggal
14 April 2026 18:41 WIB