KPK pasang stiker tunggakan pajak enam hotel di Kota Sorong
Minggu, 21 November 2021 2:59 WIB
Tim Pemerintah Kota Sorong bersama KPK saat memasang stiker tunggakan pajak di enam hotel kota Sorong, Jumat (19/11). (ANTARA/ Ernes Broning Kakisina)
Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah Kota Sorong memasang stiker pertanda tunggakan pajak pada enam hotel yang ada di daerah tersebut, Jumat.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nakoh di Sorong, mengatakan bahwa tunggakan pajak enam hotel yang dipasang stiker KPK tersebut senilai Rp4,6 miliar.
Enam hotel yang dipasang stiker tunggakan pajak adalah Hotel Vega, Hotel Kriyad, Hotel Belagri, Hotel The Belagri, Hotel Royal Mamberamo, dan Hotel Marina Mamberamo.
Dia menjelaskan bahwa tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh enam hotel itu, terutang sejak Desember 2019 hingga November 2021.
Menurut dia, meskipun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong setiap saat melakukan koordinasi agar pihak hotel menyetor pajak tersebut tapi selalu diabaikan.
Dikatakan bahwa tidak ada kebijakan untuk mengurangi nilai tunggakan pajak tersebut, sebab itu bukan uang perusahaan atau hotel tetapi uang pajak konsumen atau masyarakat yang dititip untuk disetor ke kas daerah.
"Namun pemerintah daerah bisa memberikan keringanan untuk membayar tunggakan pajak tersebut secara cicil," ujarnya.
Demianus menyampaikan bahwa dari keenam hotel yang dipasang stiker KPK tersebut tunggakan pajak terbesar adalah Hotel Vega senilai Rp1 miliar.
"Kami memberikan waktu kepada pihak hotel selama satu minggu ke depan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut," tambah dia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa pandemi COVID-19 bukan menjadi alasan bagi pihak hotel untuk tidak membayar pajak, sebab uang pajak bukan uang perusahaan tetapi uang konsumen atau masyarakat yang dititip untuk disetor ke pemerintah daerah.
Ia mengatakan bahwa stiker tunggakan pajak tersebut akan dicabut ketika pihak hotel melunasi tunggakan pajak mereka kepada pemerintah daerah Kota Sorong.
"Kami telah sepakat bahwa waktu yang diberikan selama satu minggu ke depan bagi hotel untuk melunasi seluruh tunggakan pajak mereka selama ini," tambah dia.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nakoh di Sorong, mengatakan bahwa tunggakan pajak enam hotel yang dipasang stiker KPK tersebut senilai Rp4,6 miliar.
Enam hotel yang dipasang stiker tunggakan pajak adalah Hotel Vega, Hotel Kriyad, Hotel Belagri, Hotel The Belagri, Hotel Royal Mamberamo, dan Hotel Marina Mamberamo.
Dia menjelaskan bahwa tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh enam hotel itu, terutang sejak Desember 2019 hingga November 2021.
Menurut dia, meskipun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong setiap saat melakukan koordinasi agar pihak hotel menyetor pajak tersebut tapi selalu diabaikan.
Dikatakan bahwa tidak ada kebijakan untuk mengurangi nilai tunggakan pajak tersebut, sebab itu bukan uang perusahaan atau hotel tetapi uang pajak konsumen atau masyarakat yang dititip untuk disetor ke kas daerah.
"Namun pemerintah daerah bisa memberikan keringanan untuk membayar tunggakan pajak tersebut secara cicil," ujarnya.
Demianus menyampaikan bahwa dari keenam hotel yang dipasang stiker KPK tersebut tunggakan pajak terbesar adalah Hotel Vega senilai Rp1 miliar.
"Kami memberikan waktu kepada pihak hotel selama satu minggu ke depan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut," tambah dia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa pandemi COVID-19 bukan menjadi alasan bagi pihak hotel untuk tidak membayar pajak, sebab uang pajak bukan uang perusahaan tetapi uang konsumen atau masyarakat yang dititip untuk disetor ke pemerintah daerah.
Ia mengatakan bahwa stiker tunggakan pajak tersebut akan dicabut ketika pihak hotel melunasi tunggakan pajak mereka kepada pemerintah daerah Kota Sorong.
"Kami telah sepakat bahwa waktu yang diberikan selama satu minggu ke depan bagi hotel untuk melunasi seluruh tunggakan pajak mereka selama ini," tambah dia.
Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN alirkan daya listrik 1.110 kVA dukung operasional RS PKU Unimuda Sorong
03 January 2026 8:28 WIB
PLN Papua dan Papua Barat menanam 2.500 bibit pohon di Holtekamp Jayapura
28 November 2025 18:20 WIB
Kementerian ESDM-PLN salurkan listrik gratis untuk 100 rumah prasejahtera Fakfak
18 November 2025 16:30 WIB
PLN-Kementerian ESDM resmikan PLTMH Anggi, dorong Arfak capai energi bersih
01 November 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemprov Papua targetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp81 miliar pada 2026
08 April 2026 20:32 WIB