Polda Metro buka lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Jumat
Jumat, 31 Desember 2021 7:36 WIB
Petugas kepolisian menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada pemohon layanan SIM yang mengantre di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (23/6/2020). ANTARA/HO-TMCPoldaMetro/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir ;
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol;
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir ;
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol;
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas TNI Yonif 511/DY perkuat pengobatan keliling Distrik Prime Lanny Jaya
23 November 2025 13:38 WIB
Bupati Jayapura pastikan kebersihan lingkungan kantor dengan patroli keliling
08 September 2025 12:32 WIB
Pemkab Jayapura dorong minat membaca masyarakat melalui perpustakaan
31 October 2024 17:17 WIB, 2024
Perpusnas beri bantuan mobil perpustakaan keliling Pemkab Jayapura
30 September 2024 19:07 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Gubernur Papua Pegunungan instruksikan pejabat eselon II-III segera laporkan LHKPN
28 January 2026 6:23 WIB