Polda Metro buka lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Jumat
Jumat, 31 Desember 2021 7:36 WIB
Petugas kepolisian menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada pemohon layanan SIM yang mengantre di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (23/6/2020). ANTARA/HO-TMCPoldaMetro/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir ;
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol;
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir ;
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol;
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas Yonif 136 layani pengobatan keliling di Distrik Puncak Senyum Papua Tengah
09 April 2026 18:50 WIB
BI perkuat layanan kas keliling di wilayah 3T Papua jelang Lebaran 1447 Hijriah
18 March 2026 14:07 WIB
Satgas TNI Yonif 511/DY perkuat pengobatan keliling Distrik Prime Lanny Jaya
23 November 2025 13:38 WIB
Bupati Jayapura pastikan kebersihan lingkungan kantor dengan patroli keliling
08 September 2025 12:32 WIB
Bapenda Mimika: Layanan pajak keliling permudah masyarakat membayar pajak
23 April 2025 23:45 WIB, 2025