Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 1.717 pekerja rentan di 14 kampung di Kota Jayapura, Papua mendapat perlindungan jaminan sosial kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai upaya penanggulangan potensi kemiskinan baru.

"Masyarakat yang dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan ialah pekerja di berbagai sektor yang dianggap tidak mampu seperti petani, nelayan atau mama-mama penjual pinang," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura Haryanjas Pasang Kamase di Jayapura, Rabu.

Dia mengatakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan baru sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022  sehingga Pemerintah Kota Jayapura melalui pemerintahan kampung mempunyai tanggung jawab menganggarkan melalui dana kampung untuk melindungi masyarakat pekerja rentan.

Menurut Kamase, untuk kontribusi iuran akan diselesaikan oleh masing-masing kepala kampung melalui dana kampung.

Selain itu, kata dia, perlindungan sosial ketenagakerjaan juga diberikan kepada 223 aparatur kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) berjumlah 52 orang dengan total iuran sebesar Rp431 juta dalam satu tahun.

"Kami telah melakukan pembayaran Rp885 juta untuk 14 kasus sehingga jika dilihat dari pembayaran iuran maka sudah 100 persen bantuan dari pemerintah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya berharap agar dana kampung kepala kampung di Kota Jayapura dapat menjaminkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi semua warganya.

"Dengan demikian masyarakat kampung dapatkan manfaat dari jaminan kecelakaan saat terjadi risiko ketika bekerja atau ahli waris bisa mendapat santunan kematian," katanya lagi.


Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024