Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua sedang melakukan evaluasi kinerja 50 kepala Sekolah Dasar (SD) yang tidak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.
"Akibat kepala sekolah dan operator sekolah lambat menginput data pokok pendidikan (dapodik) sehingga tidak bisa menggunakan dana BOS," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Kamis.
Ia mengaku, sekolah SD yang tidak menginput data Dapodik merupakan kelalaian dari kepala sekolah maupun operator sekolah yang ditunjuk kepsek setempat.
"Pasword untuk mengupdate Dapodik hanya dimiliki kepala sekolah dan operator sekolah yang diangkat kepsek bersangkutan," sebut Bupati Herry Naap.
Karena sekolah bersangkutan tidak mendapatkan dana BOS maka pihak Pemkab Biak Numfor harus mengatasi pemberian dana operasional sekolah lewat APBD Biak, katanua
Dana BOS yang diterima untuk setiap sekolah, menurut Bupati Herry, sangat membantu memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar siswa hingga operasional keseharian belajar mengajar siswa dan menjawab kepentingan satuan pendidikan sekolah bersangkutan.
"Ya atas kelalaian kepala sekolah maupun operator sekolah menginput dapodik dampaknya tak mendapat pencairan dana BOS," ujarnya.
Bupati Herry minta para kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan harus rutin mengupdate Dapodik sehingga dapat mengetahui kebutuhan dan program yang dibuat setiap sekolah.
"Pendidikan merupakan lembaga tempat menghasilkan dan mencetak generasi emas orang asli Papua sehingga setiap sekolah harus memberikan layanan terbaik untuk anak-anak belajar," tegas Bupati Herry Naap.
Pada tahun 2022 dana BOS yang dialokasikan pemerintah mencapai kurang lebih berkisar Rp20 miliar untuk satuan pendidikan SD hingga SMA/SMK di wilayah itu.
"Akibat kepala sekolah dan operator sekolah lambat menginput data pokok pendidikan (dapodik) sehingga tidak bisa menggunakan dana BOS," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Kamis.
Ia mengaku, sekolah SD yang tidak menginput data Dapodik merupakan kelalaian dari kepala sekolah maupun operator sekolah yang ditunjuk kepsek setempat.
"Pasword untuk mengupdate Dapodik hanya dimiliki kepala sekolah dan operator sekolah yang diangkat kepsek bersangkutan," sebut Bupati Herry Naap.
Karena sekolah bersangkutan tidak mendapatkan dana BOS maka pihak Pemkab Biak Numfor harus mengatasi pemberian dana operasional sekolah lewat APBD Biak, katanua
Dana BOS yang diterima untuk setiap sekolah, menurut Bupati Herry, sangat membantu memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar siswa hingga operasional keseharian belajar mengajar siswa dan menjawab kepentingan satuan pendidikan sekolah bersangkutan.
"Ya atas kelalaian kepala sekolah maupun operator sekolah menginput dapodik dampaknya tak mendapat pencairan dana BOS," ujarnya.
Bupati Herry minta para kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan harus rutin mengupdate Dapodik sehingga dapat mengetahui kebutuhan dan program yang dibuat setiap sekolah.
"Pendidikan merupakan lembaga tempat menghasilkan dan mencetak generasi emas orang asli Papua sehingga setiap sekolah harus memberikan layanan terbaik untuk anak-anak belajar," tegas Bupati Herry Naap.
Pada tahun 2022 dana BOS yang dialokasikan pemerintah mencapai kurang lebih berkisar Rp20 miliar untuk satuan pendidikan SD hingga SMA/SMK di wilayah itu.