Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua pada tahun 2024 memasukkan hasil produksi pertanian dan peternakan sebagai katalog elektronik lokal (e-Katalog) untuk memberikan peluang usaha bagi petani Orang Asli Papua (OAP).
"Katalog elektronik lokal adalah yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk dijadikan kebutuhan pemerintah daerah setempat," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Biak Numfor Darma Setiyawan, di Biak, Selasa.
Pemkab Biak Numfor, kata dia lagi, terus membuka pendaftaran berbagai produk daerah dapat dimasukkan ke e-Katalog lokal supaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebut, katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Aplikasi ini, ujar dia, untuk menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Darma menyebutkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan lokal, nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Dijadwalkan mulai Maret 2024 para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) selaku kuasa pengguna anggaran mulai membuka pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
Berdasarkan data ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti proses e-Katalog lokal, di antaranya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.
"Katalog elektronik lokal adalah yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk dijadikan kebutuhan pemerintah daerah setempat," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Biak Numfor Darma Setiyawan, di Biak, Selasa.
Pemkab Biak Numfor, kata dia lagi, terus membuka pendaftaran berbagai produk daerah dapat dimasukkan ke e-Katalog lokal supaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebut, katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Aplikasi ini, ujar dia, untuk menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Darma menyebutkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan lokal, nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Dijadwalkan mulai Maret 2024 para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) selaku kuasa pengguna anggaran mulai membuka pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
Berdasarkan data ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti proses e-Katalog lokal, di antaranya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.