Pemkab Biak lakukan pengendalian izin tempat penjualan minuman beralkohol
Senin, 22 April 2024 15:07 WIB
Jenis minuman beralkohol golongan B dijual bebas di pasar dan toko di Biak.ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengendalian perizinan tempat penjualan minuman beralkohol dalam rangka mencegah peredaran barang ilegal di daerah
"Sesuai peraturan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No.5 tahun 2023 semua jenis minuman beralkohol dikenakan izin tempat penjualan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah George Krey di Biak, Senin.
Ia mengatakan, untuk semua jenis minuman beralkohol yang dijual harus punya izin pengendalian tempat penjualan yang dikeluarkan
Selain itu setiap minuman beralkohol dari berbagai golongan, lanjut dia, sebelum dijual harus membayar pajaknya berupa labeling yang sah dikeluarkan pemerintah daerah melalui Bapenda.
"Jenis apapun golongan minuman beralkohol yang dijual di sejumlah lokasi dikenakan pajak daerah," katanya.
Krey juga mengajak semua warga untuk membantu pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah administrasi Pemkab Biak Numfor.
Sebelumnya, Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan, perizinan pengendalian tempat usaha penjualan minuman beralkohol dikeluarkan pemerintah daerah melalui Bapenda Biak.
"Untuk pengawasan peredaran minuman beralkohol tetap dilakukan dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Biak Numfor tetap kondusif," ujar Kapolres AKBP Damianus kepada wartawan.
Hingga Senin pukul 12.25 WIT aktivitas penjualan minuman beralkohol berbagai merek tetap marak di sejumlah kios dan toko swalayan.
Perizinan pengendalian tempat penjualan minuman keras beralkohol untuk mencegah dijualnya minuman beralkohol selepas libur Lebaran.
"Sesuai peraturan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No.5 tahun 2023 semua jenis minuman beralkohol dikenakan izin tempat penjualan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah George Krey di Biak, Senin.
Ia mengatakan, untuk semua jenis minuman beralkohol yang dijual harus punya izin pengendalian tempat penjualan yang dikeluarkan
Selain itu setiap minuman beralkohol dari berbagai golongan, lanjut dia, sebelum dijual harus membayar pajaknya berupa labeling yang sah dikeluarkan pemerintah daerah melalui Bapenda.
"Jenis apapun golongan minuman beralkohol yang dijual di sejumlah lokasi dikenakan pajak daerah," katanya.
Krey juga mengajak semua warga untuk membantu pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah administrasi Pemkab Biak Numfor.
Sebelumnya, Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan, perizinan pengendalian tempat usaha penjualan minuman beralkohol dikeluarkan pemerintah daerah melalui Bapenda Biak.
"Untuk pengawasan peredaran minuman beralkohol tetap dilakukan dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Biak Numfor tetap kondusif," ujar Kapolres AKBP Damianus kepada wartawan.
Hingga Senin pukul 12.25 WIT aktivitas penjualan minuman beralkohol berbagai merek tetap marak di sejumlah kios dan toko swalayan.
Perizinan pengendalian tempat penjualan minuman keras beralkohol untuk mencegah dijualnya minuman beralkohol selepas libur Lebaran.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Atenius ingatkan warga tak selundupkan minuman alkohol ke Jayawijaya
04 January 2026 7:07 WIB
Polres Merauke sasar lokasi produksi miras lokal menjelang Tahun Baru 2026
29 December 2025 17:31 WIB
Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti minuman beralkohol buatan lokal
05 December 2025 19:39 WIB
Pemkab Jayapura imbau pemuda menghindari alkohol dan fokus dengan kegiatan Natal
01 December 2025 17:03 WIB
Pemkab Jayapura mendorong sinergi pendidikan dan agama membangun hidup sehat
01 December 2025 16:20 WIB
Satpol PP Papua edukasi pelajar di Biak mencegah penyalahgunaan narkoba-miras
25 November 2025 14:01 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Bulog sebut realisasi penyaluran bantuan pangan di Papua capai 8.107 ton beras
15 May 2026 19:01 WIB