Jayapura (Antara Papua) - Kejaksaan Tinggi Papua menahan mantan produser Papua Barat TV YTS terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp3 miliar.
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Senin, mengatakan YTS ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik kejaksaan selama sekitar tiga jam.
"Saat ini dia sudah dititipkan di Lapas Abepura, Kota Jayapura," ujarnya.
Sebelumnya, YTS diminta untuk memenuhi panggilan penyidik di Kejati Papua, Jumat (29/8) di Jayapura, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut Senin (1/9).
Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah melakukan pemeriksaan barang seperti peralatan kantor dan studio Papua Barat Televisi di Manokwari, yang dibeli dengan menggunakan dana hibah Pemprov Papua Barat melalui APBD 2012.
Saat diperiksa penyidik, YTS tidak didampingi pengacara, namun YTS sendiri akan terus diperiksa guna memastikan keterlibatannya dan ada-tidaknya tersangka lainnya.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain selain YTS," kata Maruli. (*)
Berita Terkait
Bandara Sentani-Kejati Papua kerja sama penanganan masalah hukum
Senin, 28 Oktober 2024 17:06
BPJS Kesehatan gandeng Kejati Papua pantau kepatuhan Program JKN
Senin, 26 September 2022 17:54
Bank Papua dan Kejaksaan Tinggi teken MoU tentang penegakan hukum
Selasa, 12 Juli 2022 17:16
Kejaksaan Tinggi Papua Barat usulkan pembentukan Kejaksaan Negeri Sorong Selatan
Rabu, 29 Juli 2020 3:34
Kejaksaan Tinggi Papua deklarasi komitmen wilayah bersih tanpa korupsi
Sabtu, 22 Februari 2020 19:06
Kanwil ATR/BPN Papua kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi terkait aset
Selasa, 18 Februari 2020 4:15
Kasus dugaan korupsi mantan Kadishub Papua dilimpahkan ke kejaksaan tinggi
Selasa, 19 Februari 2019 16:04
Kejaksaan tahan mantan Kadis PU Mamberamo Tengah
Jumat, 29 Agustus 2014 19:21