Jayapura (Antara Papua) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Jayapura, Provinsi Papua mengungkapkan pengembangan kawasan wisata Pantai Dok II terkendala oleh status tanah yang belum jelas.
"Status tanah Pantai Dok II Jayapura itu belum jelas untuk dikembangkan menjadi salah satu tempat wisata," kata Kepala Disbudpar Kota Jayapura Bernard Fingkreuw di Jayapura, Papua, Rabu.
Menurut dia, Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano menganjurkan agar pantai itu dikembangkan menjadi salah satu arena wisata keluarga.
"Atas anjuran Pak Wali Kota maka kami akan kemas lokasi itu menjadi wisata kuliner, dan akan menjadi sumber pendatapan asli daerah (PAD) untuk Kota Jayapura," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat Kota Jayapura kekurangan tempat rekreasi khususnya wisata pantai sehingga daerah itu akan dikembangkan menjadi salah satu tempat yang menarik.
"Pantai itu akan ditata bukan dibongkar, kita akan menata kembali dan hanya menjadi obyek wisata kuliner saja," ujarnya.
Lokasi sekitar pantai yang berada persis di depan Kantor Gubernur Papua tersebut akan diperluas sehingga ada lahan parkir kendaraan.
"Ada ruang hijaunya juga, lahan yang sekarang kan sangat sempit sekali sehingga tidak ada areal parkir," ujarnya.
Meski sudah diagendakan untuk dikembangkan, kata dia, namun belum bisa dilakukan tahun 2015 karena status kepemilikan tanahnya belum jelas, izin pengelolaan lokasi juga belum ada.
"Mungkin tahun 2016 baru Pantai Dok II dikembangkan, tahun 2015 ini belum bisa dikembangkan," ujarnya. (*)