Timika (Antara Papua) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Timika, Papua, Selasa menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada RM, terdakwa utama kasus pembunuhan terhadap almarhum Korea Waker, Kepala Suku Dani pada awal Agustus 2014.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ronald Lauterboom SH dengan anggota Fransiskus Baptista SH dan Faizal Kossa SH dalam persidangan yang berlangsung Selasa siang.
Hadir dalam persidangan tersebut terdakwa RM yang tidak didampingi pengacaranya, serta Jaksa Penuntut Umum Ramti Butar-butar SH dan Paula Siregar SH dari Kejaksaan Negeri Timika.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa RM memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan sosial di Timika. Pasalnya, buntut dari peristiwa meninggalnya Korea Waker, terjadi konflik sosial antara warga asli dan warga dari luar Papua di Timika hingga memicu jatuhnya sejumlah korban jiwa.
Terhadap vonis majelis hakim PN Timika itu, baik terdakwa RM menyatakan pikir-pikir. Adapun JPU Ramti Butar-butar menyatakan masih menunggu keputusan terdakwa. Pasalnya, JPU Ramti Butar-butar dalam persidangan sebelumnya juga mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa RM.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni HV sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika.
Dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, diketahui bahwa RM dan kekasihnya HV bersekongkol untuk menghabisi korban yang juga terlibat cinta segitiga dengan HV. HV masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SLTA di salah satu sekolah di Timika.
Kematian Korea Waker yang jenazahnya ditemukan oleh seorang warga di sekitar Jembatan Kali Merah, Kampung Logpon-Pigapu pada Senin (11/8) memicu serangkaian aksi kekerasan di Kota Timika.
Insiden kematian Korea Waker ini menyebar luas hingga mengakibatkan situasi Kota Timika mencekam. Aktivitas warga pun lumpuh total dan warga berjaga-jaga dengan membawa aneka jenis senjata tajam.
Hanya dalam waktu satu dua hari setelah kejadian itu, sejumlah warga Timika tewas dibantai oleh orang tak dikenal di beberapa lokasi.
Beberapa korban meninggal itu antara lain Muhammad Said (70), Muhammad Agung Kulaken (27), Noris Timang, Indra Afriadi Saputra (14) dan Arfi Duran (36). Sedangkan dua korban yang mengalami luka-luka yakni Saiful (35) dan Ahmad Rumra (48) serta Tini. (*)