Logo Header Antaranews Papua

Penyelesaian lahan transmigrasi Jayapura diproses di kementerian

Jumat, 1 Mei 2015 12:36 WIB
Image Print
Ilustrasi lahan transmigrasi di Papua (Foto: Istimewa)
"Persoalan lahan transmigrasi Nimbokrang dan Namblong atau Besum sudah ada di meja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Asisten I Sekertariat Daerah Kabupaten Jayapura I Nyoman Sucipta.

Jayapura (Antara Papua) - Penyelesaian lahan transmigrasi di Distrik Nimbokrang dan Namblong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sedang diproses di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Persoalan lahan transmigrasi Nimbokrang dan Namblong atau Besum sudah ada di meja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Asisten I Sekertariat Daerah Kabupaten Jayapura I Nyoman Sucipta di Jayapura, Papua, Jumat.

Menurut dia, persoalan penyelesaian lahan transmigrasi yang diminta oleh masyarakat adat atau para pemilik hak ulayat di dua distrik itu, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Papua.

"Pada pengukuran lokasi transmigrasi Karyabumi di Distrik Namblong pada 26-27 Maret 2015 oleh BPN Papua itu seluas 397,18 hektare dan lahan `hinterland` hanya seluas 129,16 hektare. Begitu juga di Distrik Nimbokrang juga diukur ulang," katanya mencontohkan hasil pengukuran ulang di Namblong.

Sucipta mengemukakan para pemilik hak ulyat di Nimbokrang dan Namblong menuntut agar lahan-lahan yang dimaksud itu, dapat imbalan jasa, diganti rugi, atau dibayarkan dengan dua cara.

Ia mengatakan tentang dua cara pembayaran, yakni dalam bentuk pemberdayaan masyarakat lewat program pembangunan pemerintah di daerah itu dan dengan uang tunai.

"Jadi, masyarakat adat meminta agar pembayaran bisa dalam bentuk imbalan jasa, ganti rugi dengan membangun rumah, balai adat, gereja, dan penanaman sagu, jalan serta jembatan. Atau dengan kata lain, masyarakat adat inginkan pembangunan," katanya.

Mengenai tanah atau lahan "hinterland" di dua distrik itu dan dikelola oleh dinas-dinas di Kabupaten Jayapura, Sucipta mengatakan bahwa hal itu pernah dibayarkan oleh Dinas Kehutanan senilai Rp1 miliar, Perkebunan Rp2 miliar, termasuk dinas-dinas lainnya ikut membayar.

"Hanya saja, tidak jelas siapa yang menerima. Padahal pembayaran itu ada kwitansinya dan masyarakat adat merasa hak-hak mereka tidak dipenuhi. Sehingga hal inilah yang sedang diselesaikan," katanya.

Sucipta mengatakan nantinya penyelesaian masalah lahan transmigrasi akan dilakukan dengan saksama dan hati-hati, agar penerima manfaatnya sesuai dengan tuntutan masyarakat adat sehingga pada waktu yang akan datang tidak lagi menjadi pertanyaan dan sengketa.

"Pada 2002, waktu saya menjadi camat di Namblong pernah membayar tanah transmigrasi sebesar Rp800 juta, itu melalui prosedur juga, dan katanya masih bermasalah. Harapannya jika nanti disetujui pemerintah maka semua pihak yang terkait masalah lahan transmigrasi didudukan bersama agar masalah ini tuntas," katanya. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026