Jayapura (Antara Papua)-PoIres Jayawijaya, Senin dinihari sekitar pukul 02.30 WIT menangkap sembilan orang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan yang dipimpin Kapolres Jayawijaya AKBP Sammy Ronny, selain menangkap sembilan orang yang diduga penggedar shabu juga berhasil menyita berbagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige, Senin di Jayapura, mengakui, dari laporan yang diterima. terungkap kesembilan orang itu ditangkap di empat lokasi berbeda.
Kombes Patrige mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu masing masing Andi Citos alias Ifendi (30), Aris (40), Sasli (29), Adi (18), Yusuf (31), Sadam (24), Sukri (25), Icang (25), dan Tindri (39) .
Selain menahan kesembilan orang itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti antara lain 13 paket kecil shabu, satu kotak berisikan alat bong (alat pengisap), satu buah botol gress, uang tunai Rp3,7 juta, empat buah plastik bening kosong.
Kesembilan orang yang ditangkap itu masih terus diperiksa penyidik di Polres Jayawijaya di Wamena.
Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dipastikan mana yang pengedar dan pengguna shabu, kata Kombes Patrige.
"Satu dari sembilan tersangka ternyata pelajar," ujarnya. (*)