Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk lembaga pengawasan khusus untuk mengawal peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang telah diterapkan pemerintah setempat, termasuk mengenai minuman keras.
Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, mengatakan, berbagai macam kasus kriminal di Papua ini terjadi karena minuman keras.
"Peraturan daerah (perda) tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua telah disahkan lembaga pembuat peraturan daerah pada 2014 lalu, namun perda tersebut belum bisa diterapkan pemerintah," katanya.
Menurut Lukas, minuman keras menjadi pemicu utama terjadinya berbagai konflik maupun tindak kriminalitas serta menjadi perharian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Hal ini untuk menekan tingginya angka kematian akibat konsumsi minuman keras di Papua, semua pejabat akan menandatangani ini jadi yang biasa minum-minum, tinggal berapa hari lagi waktu minum," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelarangan penjualan minuman keras di semua wilayah di Papua sebagai konsekuensi dari disahkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelarangan, Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Sejak ditetapkannya perda minuman keras ini, maka otomatis harus dilaksanakan di lapangan, tentunya hal ini harus diterapkan oleh kabupaten/kota, sebab sejumlah kasus kekerasan dan kecelakaan di Papua dipicu masalah ini," katanya lagi.
Dia menambahkan bahkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkompinda) di Provinsi Papua yang terdiri atas bupati, wali kota, DPRD kabupaten/kota, TNI dan Polri akan menandatangani pernyataan tegas mengenai pelarangan peredaran minuman keras pada akhir Maret 2016. (*)