Oksibil (Antara Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemilihan kepala kampung harus demokratis, sesuai dengan perundang-undangan, dan tidak boleh atas dasar kemauan pejabat.
Pemilihan kepala kampung bila berdasarkan "kebijakan memo", dan tidak demokratis dapat menyebabkan banyak masalah, katanya di Oksibil, Rabu, seusai menghadiri pelantikan 277 kepala kampung se-Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Bupati Pegunungan Bintang karena telah melantik kepala kampung sesuai dengan undang-undang baru," kata Lukas.
Lukas Enembe mengharapkan para bupati yang baru dilantik dan kepala daerah terpilih pada pilkada di 11 kabupaten nanti dapat melaksanakan pelantikan kepala kampung sesuai dengan perundang-undangan.
"Tidak dapat dimungkiri, ada pelantikan kepala kampung yang dilakukan berdasarkan kebijakan politik dan tidak melalui pemilihan yang demokratis," ujarnya.
Ia menekankan, kepala kampung harus dibekali dengan baik karena akan mengelola dana desa yang cukup besar jumlahnya..
Pihaknya mengapresiasi Bupati Pegunungan Bintang yang memberikan pembekalan selama 10 hari kepada kepala kampung sebelum pelantikan.
"Dari laporan yang diterima, selama 10 hari dibekali, para calon kepala kampung tersebut diberikan pembinaan sikap mental dan rohani," ujarnya.
Dia menambahkan, para calon kepala kampung juga dibekali keterampilan mengelola dana desa yang setiap tahun jumlahnya bertambah. (*)

