Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua mengagendakan penyusunan peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait perayaan Hari Natal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, mengatakan sebelumnya libur atau cuti bersama perayaan Hari Natal di wilayahnya menggunakan peraturan gubernur (Pergub).
"Libur Natal harus panjang, jangan terlalu singkat-singkat, untuk itu akan kami atur dalam Perdasus," katanya.
Menurut Hery, sebelumnya, penetapan libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua khususnya Hari Raya Natal didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015.
"Keputusan ini mengenai hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tahun 2016 yang menimbang untuk memenuhi aspirasi umat beragama, hari-hari libur resmi untuk daerah setempat perlu ditetapkan secara tersendiri," ujarnya.
Dia menuturkan dalam peraturan gubernur yang ditetapkan pada 25 November 2015 di Jayapura tersebut, cuti bersama sebelum Natal jatuh pada 23 Desember dan sesudah Natal jatuh pada 27 Desember 2016.
"Peraturan ini juga ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," katanya.
Dia menambahkan selain itu juga sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 150 Tahun 2015 Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016. (*)

