Jayapura (Antara Papua) - Penganiayaan yang dilakukan AN (20) terhadap AW (29) hingga tewas menyebabkan rumah AN yang berlokasi di jalan Trans Lagari Samabusa, Nabire, dibakar pada Rabu (26/4) malam.
Kasus penganiayaan itu berawal saat AN bertengkar dengan saksi PW dan kemudian dilerai korban AW. Namun pelaku tidak terima sehingga menusuk korban dengan menggunakan pisau.
"AW meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga keluarga marah dan langsung membakar rumah AN," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, Kamis.
Dikatakan, usai menikam korban, pelaku AN langsung melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
"Anggota Polres Nabire masih mencari pelaku yang diduga saat ini sedang bersembunyi," kata Kombes Kamal seraya mengatakan, walaupun keluarga korban sudah melakukan aksi balas dendam dengan membakar rumah pelaku namun polisi tetap berjaga jaga.
Selain itu anggota Polsek Nabire juga memberikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak lagi melakukan aksi balas dendam, kata Kombes Ahmad Kamal.
Kabid Humas Polda Papua mengaku, walaupun tersangka AN belum tertangkap, namun polisi sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi termasuk AW.
Polisi juga sudah mengimbau kepada masyarakat agar bila melihat korban segera melaporkan polisi hingga diproses secara hukum, kata Kombes Kamal. (*)
Berita Terkait
Damkar Jayapura mitigasi cegah kebakaran melalui sistem proteksi
Minggu, 5 Mei 2024 2:34
Pemkot Jayapura: Holtekamp menuju kampung modern
Sabtu, 4 Mei 2024 20:31
Kapolres: Seorang warga dilepas karena tak cukup bukti terlibat OPM
Sabtu, 4 Mei 2024 20:29
BPBD membangun pusdalops di Kantor Wali Kota Jayapura
Sabtu, 4 Mei 2024 20:27
Taman Burung-Anggrek Ruar Biak tempat wisata belajar alam lingkungan
Sabtu, 4 Mei 2024 18:30
Disnaker Mimika harap PTFI terus bina pekerja OAP
Sabtu, 4 Mei 2024 14:39
SMKS Pariwisata YPK 1 Biak siapkan lulusan anak OAP masuki dunia kerja
Sabtu, 4 Mei 2024 14:11
Disdik Mimika sebut lomba potensi sains tingkatkan kualitas pendidikan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:28