Jayapura (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota membekuk tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Perumahan Murah Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
"Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Agustianto bersama lima anggotanya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AB (21), KY (21) dan ANK (20)," kata Kepala Urusan (Kaur) hubungan masyarakat (Humas) Polres Jayapura Kota, Iptu Yahya Rumra di Jayapura.
Menurut dia, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (12/8) sore sekitar pukul 15.30 WIT setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada aktifitas yang mencurigakan di sekitar kompleks Perumahan Rumah Murah Kotaraja Dalam, sehingga anggota dari Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota mendatangi tempat tersebut.
"Informasi yang diterima di tempat tersebut akan dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja, sehingga anggota menggelar penyelidikkan," katanya.
Setelah sampai di TKP, lanjut Yahya, anggota Satuan Narkoba telah mencurigai beberapa orang yang kebetukan ada di kompleks tersebut, selanjutnya langsung melakukan penggeledahan terhadap mereka yang dicurigai.
"Kemudian anggota Sat Narkoba melihat salah satu diantaranya ada yang membuang bungkusan plastik di belakang pekarangan rumah warga. Lalu anggota Sat Narkoba segera mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut dan setelah dibuka terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, paketan Rp500 ribu," katanya.
Ketiga orang yang diperiksa itu dan diduga sebagai pengedar atau pun pembeli itu langsung diringkus dan dibawa ke Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan jaringan pengedar maupun pemasok narkotika jenis ganja tersebut.
"Ketiga orang itu sementara ini ditahan untuk proses selanjutanya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 111 dan pasal 114 yaitu membawa, memiliki, menguasai narkotika tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"katanya. (*)
Berita Terkait
Biak Numfor siapkan Perbup lakukan pemilihan calon anggota DPRK
Minggu, 5 Mei 2024 13:48
DLH Biak siapkan sekolah adiwiyata mandiri
Minggu, 5 Mei 2024 12:39
Pemprov Papua bangun SLB tiga kabupaten
Minggu, 5 Mei 2024 12:19
Pj Bupati Tumiran kukuhkan lembaga agama perkuat kerukunan di Puncak Jaya
Minggu, 5 Mei 2024 12:16
Damkar Jayapura mitigasi cegah kebakaran melalui sistem proteksi
Minggu, 5 Mei 2024 2:34
Pemkot Jayapura: Holtekamp menuju kampung modern
Sabtu, 4 Mei 2024 20:31
Kapolres: Seorang warga dilepas karena tak cukup bukti terlibat OPM
Sabtu, 4 Mei 2024 20:29
BPBD membangun pusdalops di Kantor Wali Kota Jayapura
Sabtu, 4 Mei 2024 20:27