Timika (Antara Papua) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengubah pola pembayaran insentif bagi para tokoh agama, yang sebelumnya dibayarkan langsung secara tunai, kini menggunakan sistem transfer ke nomor rekening masing-masing.
"Untuk itu kami sampaikan kepada masing-masing tokoh agama yang ada di Mimika untuk segera mendaftarkan nomor rekeningnya ke Dinas Sosial sehingga perbayaran insentif mereka langsung masuk ke rekening masing-masing," kata Kepala Dinsos Mimika Petrus Yumte di Timika, Rabu.
Menurut Petrus, hampir dua tahun belakangan ini pembayaran insentif tokoh agama diberikan secara tunai, dan hal itu dinilai tidak efektif atau malah dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Cara yang paling baik untuk membayar insentif tokoh agama yaitu melalui rekening masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa jika kedepannya terdapat tokoh agama yang tidak memasukan nomor rekening maka pihaknya juga tdak bisa mengambil resiko dan tidak akan membayar secara tunai.
Sejak 2015, Bupati Mimika Eltinu Omaleng memprogramkan dana insentif bagi para tokoh agama (semua agama) yang ada di wilayah itu sebagai bentuk apresiasi dalam pekerjaan dan pelayanan kepada umatnya masing-masing yang juga sebagai warga Mimika.
Setiap bulannya masing-masing tokoh agama berhak mendapatkan dana insentif sebesar Rp1 juta.
Namun insentif tersebut baru dapat dibayarkan setiap enam bulan. Dalam satu tahun tokoh-tokoh agama menerima total dana sebesar Rp12 juta yang diterima dalam dua tahap.
Siapa saja tokoh agama yang boleh menerima insentif merupakan hasil kajian dan data dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika. (*)

