Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta para pemilik lahan di sepanjang ruas jalan Cenderawasih mulai dari Gereja Katedral Tiga Raja sampai ke "check point" Kuala Kencana untuk dapat mendukung pelebaran jalan yang sedang dikerjalan pemerintah daerah.
"Kami meminta dukungan Bapak dan Ibu (pemilik lahan) agar pekerjaan pelebaran jalan dapat dikerjakan sesuai jadwal dan lancar," kata Asisiten II Setkab Mimika Marthen Paiding, pada momentum sosialisasi pengadaan tanah jalan Cenderawasih di Timika, Jumat.
Menurut dia, pembangunan jalan yang sedang berlangsung itu untuk kebaikan bersama dan kemajuan daerah.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan agar semua pihak memiliki satu persepsi dan tujuan dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, sosialisasi yang digelar tersebut juga untuk memberikan pemahaman terkait dengan ganti rugi lahan termasuk bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan.
"Tanah dan bangunan serta apa yang ada diatasnya pasti diganti rugi oleh pemerintah sehingga pemilik lahan jangan ragu kalau pemerintah tidak bayar," kata Marthen yang juga sebagai ketua tim pengadaan tanah Kabupaten Mimika.
Namun karena pengadaan tanah tersebut hingga pembayar memiliki proses dan mekanismenya tersendiri maka Marthen meminta pemilik lahan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada tim penilai.
Khusus untuk ganti rugi bangunan, Kabid Bina Marga PU Mimika Bonifasius mengatakan bahwa dalam aturan pemerintah tidak mengganti rugi bangunan misalnya pagar dan rumah namun karena kebijakan Pemkab Mimika maka Pemda akan Menganti rugi bangunan fisik seperti pagar dengan membangun pagar seperti sebelum dibongkar.
Sedangkan untuk bangunan induk yang terkena dampak pelebaran jalan, pemkab akan membangun di bagian belakang bangunan induk seluas bangunan yang dibongkar dengan didukung dengan sejumlah dokumen yang dibuat oleh PU Mimika sendiri.
"Dana untuk ganti rugi lahan ada di Bagian Pertanahan Setkab Mimika sedangkan untuk ganti rugi bangunan ada di PU," ujarnya.
Khusus untuk ganti rugi bangunan fisik, menurut Bonifasius akan dikerjakan oleh kontraktor yang menang tender dan tidak dikerjakan oleh pemilik bangunan. (*)
Berita Terkait
Damkar Jayapura mitigasi cegah kebakaran melalui sistem proteksi
Minggu, 5 Mei 2024 2:34
Pemkot Jayapura: Holtekamp menuju kampung modern
Sabtu, 4 Mei 2024 20:31
Kapolres: Seorang warga dilepas karena tak cukup bukti terlibat OPM
Sabtu, 4 Mei 2024 20:29
BPBD membangun pusdalops di Kantor Wali Kota Jayapura
Sabtu, 4 Mei 2024 20:27
Taman Burung-Anggrek Ruar Biak tempat wisata belajar alam lingkungan
Sabtu, 4 Mei 2024 18:30
Disnaker Mimika harap PTFI terus bina pekerja OAP
Sabtu, 4 Mei 2024 14:39
SMKS Pariwisata YPK 1 Biak siapkan lulusan anak OAP masuki dunia kerja
Sabtu, 4 Mei 2024 14:11
Disdik Mimika sebut lomba potensi sains tingkatkan kualitas pendidikan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:28