Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Narli Runtu di Wamena pada 21 Oktober 2017.
"Pelaku yang diduga membunuh korban, yakni Lasalus Hilapok alias Las. Pelaku ditangkap setelah polisi meminta bantuan istri pelaku guna mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri setelah melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, Selasa.
Ia mengatakan tersangka Las ditangkap Senin (20/11) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Yos Sudarso Wamena, tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Dari keterangan tersangka, aksi pembunuhan itu dilakukan akibat sakit hati karena upah kerjanya selama delapan bulan tidak dibayar.
Korban Narli dibunuh di kawasan Distrik Pelebaga kemudian jenazahnya dibuang di KM 23 Jalan Trans Habema-Wamena. Dalam melakukan aksinya pelaku dibantu rekannya, YW, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Saat ditemukan jasadnya di TKP juga ditemukan satu unit motor dengan nomor polisi DS 2826 BS. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11