Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memverifikasi faktual DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) provinsi setempat yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy di Sekretariat Partai PSI Provinsi Papua di Pasar Lama Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Sabtu, mengatakan, terhadap partai-partai yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi harus dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
"Jumat (15/12) kemarin, kami lakukan verifikasi faktual terhadap Partai Perindo Provinsi Papua. Hari ini, kami lakukan di PSI Papua," katanya yang datang bersama tim verifikasi, didampingi Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Papua, Ruslan.
Menurut dia, hal-hal yang perlu diverifikasi faktual, antara lain, kepengurusan dan keterwakilan 30 persen kaum perempuan dalam partai.
Sekretaris DPW PSI Provinsi Papua Merian Toding (kanan) saat menyerahkan
dokumen kepada Ketua KPU Papua Adam Arisoy di sekretariat PSI di
Kompleks Pasar Lama Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (16/12). (Foto: Antara Papua/Alfian Rumagit)
"Waktu verifikasi itu mulai dari 15 Desember hingga 24 Desember 2017. Kami melakukannya dengan menggunakan waktu pada Jumat dan Sabtu pekan ini. Secara nasional hanya dua partai yang lolos kemarin, yakni Perindo dan PSI," katanya.
Setelah diverifikasi, kata dia, selanjutnya KPU Papua segera melaporkan ke pusat soal hasil di lapangan.
"Ada waktu perbaikan yang kami berikan, tentunya itu semua mengacu pada jadwal dan pentahapan, dalam waktu pekan depan," kata Adam.
Sementara itu, Ketua DPW PSI Papua Karmin Lasuliha didampingi sekretarisnya Merian Toding dan sejumlah pengurus mengatakan, proses verifikasi berjalan lancarn.
"Ada beberapa hal yang harus kami lengkapi, tetapi pada intinya, KPU bersama timnya sudah datang melihat sekretariat PSI. Dan PSI sebagai partai anak muda, tetap konsisten untuk memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan sebagaimana aturan yang berlaku," katanya.
Karmin berjanji bahwa dalam waktu dekat hal-hal yang perlu dipenuhi akan segera diberikan kepada tim verifikasi KPU Papua. (*)