Jayapura (Antaranews Papua) - Pasangan calon Naftali Yogi-Marthen Mote dari jalur perseorangan Pilkada Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan KPU membatalkan sebagai peserta pilkada sebagaimana hasil sidang Panwaslu Paniai.
"Kami mengajukan gugatan ke MA di Jakarta pada Jumat pekan kemarin," kata Naftali Yogi ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Rabu.
Menurut dia, hasil sidang sengketa pilkada yang ditetapkan oleh Panwaslu Paniai di Kota Jayapura pada pekan lalu dan ditindaklanjuti oleh KPU Paniai dirasakan tidak adil, karena telah menghilangkan hak konsitusinya sebagai warga negara.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Paniai sangat tidak adil, kami menduga ada konspirasi karena dua dari tiga anggota Panwaslu Paniai masih ada hubungan keluarga dengan paslon petahana Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye," katanya.
Dugaan konspirasi atau keputusan yang sarat dengan nepotisme, kata Naftali, dapat dilihat melalui sejumlah foto dan spanduk yang tersebar di Paniai.
"Dalam foto yang tersebar itu, oknum anggota Panwaslu Paniai ada duduk makan bersama dengan calon bupati incumbent, ini kami duga ada korelasinya, ada pelanggaran pilkada yang sistematis, sehingga saya ajukan di MA untuk mendapatkan keadilan pada pesta demokrasi," kata Naftali.
Sementara itu, komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai mengakui bahwa ada ajuan gugatan dari paslon independen yang dibatalkan oleh KPU di MA.
"Iya, kami telah dengar bahwa ada gugatan ke MA, setelah KPU Paniai membatalkan SK penetapan awal dan mengeluarkan SK penetapan baru tanpa tiga paslon independen sebagaiman keputusan sidang Panwaslu," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai akhirnya membatalkan SK penetapan lima pasangan calon peserta pilkada 2018 yang merujuk pada hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh Panwaslu setempat di Kota Jayapura pada Selasa pekan lalu.
Lima pasangan calon itu yakni Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang mendaftar menggunakan partai politik, dan tiga pasangan dari jalur independen adalah Yehuda-Gobay-Yan Tebay, Yunus Gobay-Markus Boma dan Naftali Yogi-Marthen Mote.
SK nomor 25/HK.031.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan lima calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai telah dibatalkan sebagaimana keputusan Panwaslu setempat.
"Jadi setelah sidang tersebut, kami berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua guna mendapatkan saran dan masukan, dan sehari setelah keputusan dari Panwaslu Paniai, kami langsung rapat dan menerbitkan pembatalan keputusan KPU dengan nomor 28/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang pembatalan keputusan KPU SK nomor 25 tersebut," katanya.
Setelah itu, KPU Paniai, kata Zebulon, menerbitkan lagi surat keputusan yang baru untuk penetapan dua calon bupati/wakil bupati dengan SK nomor 29/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 yang isinya menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai tahun 2018 yakni Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye. (*)
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53