Jayapura (Antaranews Papua) - Prajurit TNI dari satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad menangkap empat warga Papua New Guinea (PNG) yang terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
"Kami menangkap tujuh warga yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 83 paket ganja kering seberat 5,2 kilogram," kata Komandan Kompi (Danki) D Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Lettu Inf Choriq Bayhaqi ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Senin.
Menurut dia, penangkapan ketujuh warga itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pada Minggu (25/3) sekitar pukul 23.00 WIT akan ada ada transaksi yang mencurigakan di bibir pantai Kampung Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.
"Sehingga kami langsung cek, dan mendapati ada `speed boat` yang mencurigakan yang berlabuh di tepi pantai Skouw," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tujuh personil dari Pos Ramil Tami yang diipimpin oleh Bintara Pelatih (Batih) Kompi D Satgas Sertu Joko Usdiantoro langsung melakukan patroli menuju Pantai Skouw untuk mengecek `speed boat` tersebut.
"Setelah tiba di Pantai Skouw, Sertu Joko dan personilnya langsung memeriksa speed boat tersebut dan didapati empat orang kewarganegaraan PNG yang mencurigakan, sehinga dibawa ke Pos Ramil Muara Tami untuk diperiksa," katanya.Namun, pada saat perjalanan ke Pos Ramil Tami, Sertu Joko Usdiantoro dan personilnya melihat sebuah mobil merek Daihatsu Ayla warna Silver dengan nomor polisi PA 1308 AY sedang terparkir di tempat yang gelap dekat hutan arah menuju Pantai Skouw.
"Melihat hal itu, Sertu Joko memerintahkan empat personel patroli untuk mengecek mobil tersebut dan mendapati lima warga yang mencurigakan tapi dua diantaranya langsung melarikan diri," katanya.
Dua warga yang melarikan diri ke arah hutan dan perkampungan Skouw coba dicari dan dikejar namun tidak berhasil, sementara tiga warga yang masih di mobil langsung dibawa bersam empat warga PNG untuk diperiksa di Pos Ramil Tami.
"Dari hasil interogasi awal didapati informasi bahwa mereka ini ada hubungannya, yakni akan membawa ganja yang disimpan di tepi Pantai Skouw, sehingga Sertu Joko bersama 6 anggota Pos Ramil Muara Tami berangkat melaksanakan penyisiran," katanya.
Dari hasil penyisiran di bibir Pantai Skouw berhasil ditemukan sebanyak 83 paket ganja kering seberat kurang lebih 5,2 kilogram dalam bungkusan plastik dan langsung dibawa ke pos.
Keempat warga PNG itu masing-masing berinisial BL (18), JN (16), AX (18) dan JL (18) dengan alamat Waropu, PNG.
Sedangkan tiga warga lainnya, itu berinisal KA (20) dan FR (19) warga Jalan Permata Indah, Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura dan NW (25) warga Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.
"Setelah mendapatkan semua keterangan dari para tersangka, langsung kami laporkan kepada Pasi Intel Satgas Lettu Inf Hubertus dan langusng berkoordinasi denga Polsek Muaratami," kata Choriq.
Terkait hal ini, Kapolsek Muara Tami, Kompol M Mukabni mengapresiasi hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas RI-PNG.
"Terima kasih karena telah menggagalkan dan membongkar sindikat peredaran narkotika di Muaratami. Saya berharap TNI dan Polri bisa saling bekerja sama dalam mencegah kasus kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di Papua, khususnya di Muaratami," katanya. (*)