Jakarta (Antaranews Papua) - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengusulkan pengaturan detail terkait dengan tata kelola dana otonomi khusus Papua dalam UU Otsus Papua.
"Pengaturan dan perincian arah kebijakan otsus, saya sarankan idealnya diatur dalam Undang-Undang Otsus," kata Djohermansyah dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Dana Otsus Papua" yang diselenggarakan Lembaga strategis kemitraan pemerintah Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) di Jakarta, Rabu.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengatakan bahwa dana otsus yang digelontorkan selama ini jumlahnya sudah puluhan triliun rupiah. Dengan uang yang sangat besar itu, faktanya dari segi indeks pembangunan manusia, tidak ada kenaikan signifikan di Papua.
"Papua tetap bertengger di papan bawah dari sisi pembangunan manusia. Begitu juga dari sisi kemiskinan," katanya.
Menurut dia, apabila persoalan ini dipelajari secara serius dan mendalam, terdapat persoalan besar pada politik kebijakan otonomi khusus Papua, termasuk banyaknya improvisasi dalam penggunaan dana otsus Papua hingga adanya aktor-aktor kepentingan di Papua.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pengaturan detail mengenai dana otsus Papua dimasukkan dalam perundang-undangan.
"Kalau tidak, dana otsus habis tetapi tetap tidak ada kemajuan signifikan. Saya sudah bisa membaca dari sekarang, harus ada langkah konkret segera," katanya.
Ia mengingatkan bahwa 2018 dan 2019 merupakan tahun politik dan tahun pemilu. Maka, draf perubahan UU Otsus Papua harus segera dibahas. Jika tidak, waktu akan cepat menuju tahun 2020, sedangkan dana otsus Papua akan berakhir 2021.
"Berdasarkan pengaman, penyusunan draf itu membutuhkan waktu lama," katanya. (*)