Timika (Antaranews Papua) - Jajaran Kantor Imigrasi Mimika mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Polda Papua terhadap para pelaku kegiatan penambangan emas ilegal termasuk di wilayah Kabupaten Nabire.
Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock, di Timika, Kamis, mengatakan proses hukum terhadap para pelaku kegiatan penambangan ilegal dengan modus tambang rakyat sangat efektif untuk menyelamatkan kerusakan lingkungan dan tanah milik masyarakat serta mencegah masuk tenaga kerja asing secara ilegal ke wilayah Indonesia, khususnya Papua.
"Sekarang Polda Papua sedang proses kasus-kasus pertambangan ilegal, termasuk yang ada di Nabire. Tentu kami sangat mendukung hal itu untuk menyelamatkan sumber daya alam milik masyarakat Papua," kata Samuel.
Pada Juni lalu, jajaran Kantor Imigrasi Mimika menangkap 21 warga negara asing asal Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan yang bekerja secara ilegal pada sejumlah lokasi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Nabire.
Inspeksi mendadak (sidak) petugas Imigrasi Mimika ke sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Nabire itu, dipimpin langsung oleh Jesaja Samuel Enock setelah menerima laporan dari masyarakat.
Mendapat kunjungan mendadak dari pihak Imigrasi Mimika, sejumlah WNA dikabarkan melarikan diri ke dalam hutan.
"Awalnya kami mendapat informasi ada ratusan orang asing yang bekerja di sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Nabire. Kami hanya bisa mengamankan dan memproses 21 orang. Yang lainnya pada kabur ke hutan," ujar Samuel.
Menurut dia, untuk meminimalkan dipekerjakan orang asing secara ilegal pada lokasi-lokasi tambang emas rakyat di berbagai daerah di Papua, maka sangat dibutuhkan kerja sama lintas sektoral.
"Kita butuh pengawasan yang lebih ketat lagi dengan melibatkan unsur-unsur terkait dalam koordinasi tim pengawasan orang asing," kata Samuel.
Selain itu, ke depan disadari perlu dibentuk Kantor Perwakilan Imigrasi di Nabire agar bisa lebih efektif mengawasi dan memantau keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
Pada Kamis pagi, sebanyak 21 WNA yang bekerja di lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire, diberangkatkan dari Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Nabire dengan pesawat Garuda untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Nabire.
Sebanyak 21 WNA yang terdiri atas 16 warga negara Tiongkok, empat warga negara Jepang, dan seorang warga negara Korea Selatan itu, ditengarai melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalahi izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun ditambah denda Rp500 juta.