Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan status siaga bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah setempat selama tujuh hari terhitung sejak 18 Maret 2019.
Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Rabu, mengatakan penetapan status ini berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 19 Maret 2019 yang merujuk pada analisa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura di mana intensitas curah hujan yang tinggi masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
"Dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura serta di wilayah lainnya, maka perlu upaya kesiapsiagaan di wilayah setempat di mana status siaga bencana ini sudah disampaikan juga ke Presiden RI," katanya.
Menurut Lukas, dengan penetapan status siaga bencana banjir dan tanah longsor ini perlu adanya langkah-langkah untuk menghadapi bencana guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi, salah satunya melalui upaya deteksi dini.
"Seluruh pemangku kepentingan harus dipersiapkan untuk melakukan tindakan antisipasi terjadinya bencana, mengaktifkan tim reaksi cepat, penyelamatan dan evaluasi bila terdapat potensi bencana dan informasi potensi kejadian di masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya kembali mengimbau warga untuk tetap waspada karena curah hujan yang masih tinggi di wilayah setempat dan meminta semua instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat agar dapat melakukan antisipasi potensi terjadinya banjir serta tanah longsor.
"Kami mengimbau warga kalau bisa pindah ke tempat yang lebih aman atau lebih bagus ke tempat pengungsian yang sudah disediakan pemerintah, pasalnya warga harus terhindar dari tempat yang masih rawan," katanya lagi.
Dia menambahkan data terkini korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura untuk yang meninggal dunia sebanyak 100 jiwa, dilaporkan hilang 93 jiwa, luka-luka ringan 75 orang, luka berat 84 orang dengan korban terdampak di tiga distrik yakni Sentani, Waibu, dan Sentani Barat sebanyak 11.725 KK.