Logo Header Antaranews Papua

Tiga aktivis KNPB didakwa melakukan tindak pidana makar

Kamis, 28 Maret 2019 18:48 WIB
Image Print
Sidang perdana tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika yang didakwa melakukan tindak pidana makar digelar PN Timika, Kamis (28/3). (ANTARA News Papua/Evarianus Supar)
Timika (ANTARA) - Tiga orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika atas nama Yanto Arwekion, Sem Asso dan Edo Dogopia, Kamis digelandang ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Timika dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026