Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungguli paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi unggul 286.453 suara dari paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Dari hasil pilpres di Sultra, Prabowo-Sandi mendapatkan 842.117 suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf meraih 555.664 suara.
"Kami nyatakan rekapitulasi untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, sah," kata komisioner KPU Hasyim Ashari yang bertindak sebagai pimpinan sidang pleno di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Total jumlah suara yang masuk adalah 1.425.406 dengan perincian suara sah sebanyak 1.397.781 suara dan suara tidak sah 27.625 suara.
Berdasarkan hasil ini, paslon Prabowo-Sandi unggul di lima provinsi yakni di Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, dan Sultra.
Sementara paslon Jokowi-Ma'ruf menang di 14 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, NTT dan Jawa Timur.
Hingga pukul 14.00 WIB, KPU RI masih menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2019 untuk Provinsi Jawa Tengah.
Berita Terkait
Yusril: Putusan MA bukan perkara menang kalah Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019
Rabu, 8 Juli 2020 18:44
Lemhannas sebut potensi konflik perpecahan pasca-pilpres 2019 mulai mereda
Selasa, 5 November 2019 16:31
Pengamat: Negara Indonesia butuh oposisi konstruktif
Senin, 15 Juli 2019 11:14
Wapres JK apresiasi kebesaran hati Jokowi-Prabowo untuk bertemu
Senin, 15 Juli 2019 11:05
Yusril Ihza Mahendra: Tidak mungkin MA sidangkan kasasi Prabowo-Sandi
Rabu, 10 Juli 2019 23:17
Cak Imin mengincar posisi Ketua MPR
Minggu, 30 Juni 2019 20:33
Menanti rekonsiliasi Jokowi-Prabowo pascaputusan MK
Minggu, 30 Juni 2019 17:09
Yusril: Tanpa kehadiran Prabowo-Sandi penetapan presiden terpilih tetap sah
Minggu, 30 Juni 2019 16:15