Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa penjatuhan putusan sela termasuk untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif sesungguhnya sudah diatur dalam Pasal 87 UU MK.
"Jangan lupa bahwa Pasal 87 UU MK itu memberikan kami kekuatan atau kewenangan, dan ada penegasan di dalam Peraturan MK bahwa Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela," ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Palguna mengatakan hal tersebut setelah sejumlah advokat mempertanyakan putusan sela yang dinilai tidak ada di dalam ketentuan.
Palguna kemudian menjelaskan bahwa hal-hal yang diatur di dalam Peraturan MK, terlebih dahulu diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) Konstitusi, sehingga tidak keluar dari hukum acara.
"Sebab kalau logika yang formal demikian diikuti, bagaimana bila terjadi kekosongan hukum. Bila kami tidak langsung memutus lantas negara ini akan tersandera karena tidak ada putusan MK tersebut," jelas Palguna.
Artinya, ketika MK harus memutus begitu banyak perkara konstitusi termasuk sengketa Pemilu, perkara-perkara tersebut harus segera diputus supaya tidak menghalangi jalannya kegiatan lembaga legislatif.
"Ini dapat dijadikan sebagai bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, khususnya UU MK," ujar Palguna.
Palguna kemudian menjelaskan bahwa aturan hukum tersebut berasal dari sistem "Anglo Saxon".
"Karena kita berangkat dari praktik itulah, kita temukan kelemahan dan kemudian kita sempurnakan. Tapi hal-hal seperti itu kan memerlukan data yang kemudian dijadikan bahan masukan dalam rangka perubahan UU ke depan," ujar Palguna.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18