Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengusulkan dilakukan simulasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan rekap elektronik (e-rekap), sebelum benar-benar digunakan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Penggunaan rekap elektronik memungkinkan di Pilkada 2020, namun perlu dilakukan simulasi dan uji coba terlebih dahulu," kata Herman di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, dari segi sistem pelaksanaannya, rekap elektronik memungkinkan dilaksanakan di Pilkada 2020.
Namun menurut dia, perlu dilakukan simulasi dan uji coba terlebih dahulu sebelum dilaksanakan di Pilkada 2020.
"Untuk itu perlu simulasi dan uji coba terlebih dahulu," ujarnya.
Dia menilai penggunaan rekap elektronik memungkinkan digunakan di Pilkada 2020, karena dari sisi aturan hukum tidak melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, dalam UU Pilkada, bukan saja rekap elektronik, namun pemilihan secara elektronik memungkinkan dilaksanakan.
"Namun harus didukung sistem Teknologi dan Informasi yang handal, aman, dan mendapat kepercayaan publik," katanya.
Berita Terkait
Anggota DPR Yan: Penyisiran di Nduga jangan sampai korbankan rakyat sipil
Senin, 17 April 2023 14:50
Anggota Komisi I DPR RI evaluasi implementasi UU Otsus Papua di Biak
Sabtu, 25 Februari 2023 11:29
Komisi I DPR RI akan kembali gelar "fit and proper test" 13 calon Dubes RI
Senin, 30 Januari 2023 14:35
Komisi IX DPR RI dukung peningkatan mutu SDM melalui BLK di Papua
Rabu, 13 Juli 2022 12:52
Komisi II DPR RI sebut masyarakat Papua antusias sambut DOB
Minggu, 26 Juni 2022 8:09
DPR Papua dorong regulasi atur pembentukan BUMD kelola venue PON XX
Selasa, 17 Mei 2022 14:11
Komisi II terbuka masukan MRP terkait 3 RUU DOB Papua
Kamis, 28 April 2022 14:00
Komisi II DPR targetkan 3 RUU DOB Papua selesai sebelum Juni 2022
Minggu, 17 April 2022 14:31