Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri kembali mengaktifkan Satgas Anti Mafia Bola.
Satgas Anti Mafia Bola jilid ke II ini memiliki masa kerja enam bulan sejak diaktifkan kembali pada 6 Agustus 2019. Satgas yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo ini dibentuk karena desakan masyarakat agar Liga 2019 bersih dan terbebas dari permainan mafia.
"Satgas Anti Mafia Bola jilid II dideklarasikan kemarin. Masa kerja enam bulan. Tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, kalau diperlukan, diperpanjang," kata Brigjen Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Selain itu, karena masih adanya kasus mafia bola yang belum tuntas.
"Masih ada beberapa kasus yang belum tuntas, seperti kasus Vigit Waluyo dan Hidayat," katanya pula.
Secara teknis, Satgas Anti Mafia Bola Jilid II akan dibantu oleh subsatgas di 13 daerah.
"Diketuai Dirkrimum di tiap polda," katanya lagi.
Nantinya subsatgas akan bekerja sama dengan panitia pertandingan untuk mencegah manipulasi skor dan praktik suap dalam pertandingan Liga.
"Kalau ada kejadian di beberapa provinsi, baru Satgas Anti Mafia Bola di pusat turun tangan," katanya.
Dedi mengatakan, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor ke polisi bila mengetahui adanya praktik-praktik kotor di persepakbolaan Tanah Air.
Berita Terkait
PSBS Biak minta Satgas Anti Mafia bola awasi pertandingan Liga 2 Indonesia
Sabtu, 27 Agustus 2022 13:45
Menpora Zainudin Amali ingin Satgas Anti Mafia Bola yang berkelanjutan
Senin, 10 Februari 2020 21:43
Berkas kasus pengaturan skor Persikasi-Perses telah dinyatakan lengkap
Sabtu, 25 Januari 2020 0:44
Polisi pastikan kondisi pilot pesawat Susi Air dalam keadaan baik
Jumat, 3 Maret 2023 15:29
Mabes Polri perpanjang Operasi Damai Cartenz Papua hingga Juni 2023
Jumat, 30 Desember 2022 4:15
Polri melibatkan tokoh adat antisipasi bentrok susulan di Sorong
Selasa, 25 Januari 2022 18:43
Kapolri mutasi dua juru bicara Polri
Sabtu, 18 Desember 2021 16:00
Polri lantik 44 ASN eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Rabu, 8 Desember 2021 15:16