Jakarta (ANTARA) - Permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR-DPRD di Provinsi Papua Barat tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak mencantumkan SK KPU yang menjadi objek.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan setelah melakukan pencermatan petitum PBB, Mahkamah mendapati ketiadaan pencantuman SK KPU yang berisikan tentang hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Dalam petitum, PBB hanya menyebutkan permintaan pembatalan keputusan KPU, tetapi tidak menjelaskan keputusan mana yang dimaksudkan.
Mahkamah berpendapat, permohonan tidak memenuhi persyaratan karena petitum permohonan tidak memuat permintaan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2019.
"Dengan demikian menjadikan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Enny Nurbaningsih.
PBB mendalilkan terjadinya pengurangan perolehan suaranya di Distrik Manokwari Selatan sebanyak 960 suara akibat adanya kesalahan input yang dilakukan oknum panitia pemilihan distrik (PPD).
Menurut PBB seharusnya perolehan suaranya sebanyak 1.497 suara, seperti tertulis dalam model DA1-DPRD kabupaten/kota yang disahkan pada 8 Mei 2019, tetapi menjadi 537 suara, seperti tertulis dalam model DB1-DPRD kabupaten/kota.
Namun, pemohon tidak menguraikan secara jelas pada TPS-TPS mana saja terjadi pengurangan perolehan suara yang merugikan pemohon.
Berita Terkait
Tiga wartawan mengugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Rabu, 25 Agustus 2021 18:23
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
Kamis, 15 April 2021 16:21
MK: Pengecekan KTP-e Orient oleh Bawaslu baru setengah langkah
Senin, 29 Maret 2021 16:14
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada serentak Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 9:59
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Senin, 15 Maret 2021 7:16
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
Senin, 15 Maret 2021 7:11
32 perkara sengketa pilkada di MK melaju ke tahap pembuktian
Kamis, 18 Februari 2021 15:20
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
Senin, 15 Februari 2021 14:18