Jayapura (ANTARA) - Dandrem 172 PWY Kol Inf Binsar Sianipar mengakui jembatan yang menghubungkan Batas Batu-Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, sudah tidak bisa dilewati akibat dirusakkan dan diputuskan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Memang benar jembatan yang menghubungkan Batas Batu-Kenyam di rusak KKB, sekitar tanggal 20 Desember sehingga masyarakat kesulitan mendroping logistik ke ibukota Nduga," katanya.
"Selain merusak jembatan hingga tidak bisa dilewati, KKB juga menembak anggota yang sedang berpatroli sehingga terjadi kontak tembak," kata Kol Inf Sianipar kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan selama ini logistik diangkut menggunakan kapal-kapal kecil dari Timika dan jarang yang dikirim dengan menggunakan pesawat.
Namun, dengan terputusnya jembatan penghubung itu menyebabkan logistik masih tertahan di Batas Batu.
Konvoi kendaraan warga juga tidak bisa melintasi sungai karena saat ini airnya cukup deras.
"TNI akan segera memperbaiki dan membuat jembatan sementara sehingga warga kembali dapat melintas di atas sungai tersebut," kata Sianipar.
Danrem 172/ PWY yang membawahi empat Kodim yang tersebar di 11 kabupaten itu mengaku secara keseluruhan situasi di Kabupaten Nduga relatif kondusif.
“Secara keseluruhan situasi keamanan di Kabupaten Nduga relatif kondusif,” ujarnya.
Berita Terkait
Dandrem 172 PWY akui terjadi kontak tembak dengan KKB di Pegunungan Bintang
Minggu, 29 Maret 2020 14:11
Aparat keamanan terus mencari Amir yang dilaporkan hilang di Dekai Yahukimo
Senin, 11 November 2019 20:50
Pemkab Jayapura harap TNI AU bersinergi dalam pembangunan
Senin, 22 April 2024 11:47
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
Kasdam XVII/Cenderawasih pimpin sidang pantukhir 202 calon tamtama
Kamis, 18 April 2024 16:28
Baznas Biak ajak ASN dan TNI/Polri membayar infak sedekah
Rabu, 17 April 2024 19:13
Kapuspen TNI: Aksi OPM ke Danramil Aradide merupakan pelanggaran HAM berat
Jumat, 12 April 2024 18:20