Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam menangani permasalahan pada industri asuransi tanah air.
Suahasil menuturkan pendirian LPP merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yakni pada pasal 53 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
“UU asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya Lembaga Penjamin Polis. Nah ini di amanatkan dibentuk dengan UU,” katanya di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
Suahasil menyebutkan dalam mendirikan Lembaga Penjamin Polis sendiri dibutuhkan pembentukan Undang-Undang sehingga perlu berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“LPP itu membutuhkan UU juga untuk pembentukannya. Jadi UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengaku saat ini pemerintah terus melakukan persiapan dalam rangka membuat desain Lembaga Penjamin Polis tersebut.
“Kita terus persiapan untuk mendesain yang namanya Lembaga Penjamin Polis asuransi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (10/1), Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mempercepat pendirian lembaga penjaminan polis menyusul permasalahan gagal bayar di Asuransi Jiwasraya.
"Itu merupakan bagian terpenting sebagai pelajaran dari kasus Asuransi Jiwasraya," katanya.
Menurutnya selain memberikan jaminan, adanya lembaga tersebut juga akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.
Meski berbeda dengan perbankan, namun diharapkan lembaga penjamin polis asuransi itu dapat berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berita Terkait
Wamenkeu Suahasil: Desain GKN Jayapura modern dan fleksibel bagi pekerja
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:36
Wamenkeu: Realisasi dana tekan kemiskinan Papua mencapai Rp225,05 miliar
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:13
Wamenkeu minta masyarakat tak khawatir dengan resesi ekonomi
Selasa, 4 Agustus 2020 15:17
Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 akan mencapai 5,05 persen
Kamis, 5 Desember 2019 4:50
Pidana mati koruptor PT Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 16:31
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa di Papua terima suap
Rabu, 20 Oktober 2021 3:22
Kejaksaan Agung ajukan kasasi kasus korupsi Jiwasraya
Selasa, 16 Maret 2021 8:05
KSP Moeldoko : Dirut Jiwasraya akan temui nasabah untuk cari solusi
Rabu, 10 Maret 2021 14:01