Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 Maret 2020, dan juga disampaikan Presiden saat mengecek kesiapan antisipasi penyebaran virus corona tipe baru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.
Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut yaitu, sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Tugas Gugus Tugas berdasarkan pasal 6 ayat 1 yakni menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19. Pada pasal 6 ayat 1 huruf a hingga d secara berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Gubernur dan bupati/walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional.
Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura sebut pelaku usaha tumbuh setelah pandemi COVID-19
Selasa, 10 September 2024 12:03
Dinkes Papua minta warga perkuat prokes dan PHBS cegah COVID-19
Sabtu, 1 Juni 2024 2:36
Pemkab Jayapura tekankan 54 OPD dukung penurunan kemiskinan ekstrem
Rabu, 27 Maret 2024 19:45
Pj Bupati Jayapura ingatkan warga tetap patuhi protokol kesehatan
Minggu, 31 Desember 2023 12:49
Pemkot Jayapura pastikan persediaan bahan pokok aman jelang Natal
Jumat, 22 Desember 2023 18:29
DPRD Jayapura minta Dinkes melakukan antisipasi cegah COVID-19
Kamis, 21 Desember 2023 2:30
Satgas COVID-19: Warga Papua jaga kesehatan setelah pencabutan wajib masker
Senin, 12 Juni 2023 12:16
Dinkes Jayapura minta warga perhatikan prokes selama libur Lebaran
Senin, 17 April 2023 14:45