Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan dalam penggunaan realokasi APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 di Bumi Lancang Kuning yang besarannya mencapai Rp1 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan saat ini sejumlah pemerintah daerah di Riau telah merealisasikan anggaran mereka dan telah mengajukan pendampingan kepada Korps Adhyaksa.
"Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998," kata wanita berhijab itu.
Mia merincikan delapan pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000, Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemkot Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir Rp116.000.000.000.
Berikutnya, Pemkab Kuantan Singingi sebesar Rp57.000.000.000, Pemkot Pekanbaru Rp115.432.182.870.
Kemudian, Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.
Lebih jauh, Mia mengatakan pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.
Ia menuturkan kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam pandemik COVID-19 yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.
"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Corona tersebut," papar Mia.
Berita Terkait
Oknum Jaksa terduga pemeras kepala sekolah Indragiri Hulu terancam dipecat
Rabu, 5 Agustus 2020 5:17
Kejati Riau kirim jaksa terbaik untuk perkuat KPK
Senin, 9 Maret 2020 0:47
Bank Dunia alokasikan 2 miliar dolar untuk vaksinasi di negara berkembang
Sabtu, 10 April 2021 8:23
Akhirnya ada juga yang "digigit" karena korupsi dana virus corona
Minggu, 6 Desember 2020 23:43
Dana denda pelanggar protokol kesehatan di Sorong Rp70,3 juta
Selasa, 17 November 2020 4:29
Pemprov Papua bantu Rp5 miliar untuk penanganan COVID-19 Kota Jayapura
Selasa, 4 Agustus 2020 16:56
Satgasus Pengawasan Dana Virus Corona ungkap 102 kasus penyelewengan bansos
Selasa, 28 Juli 2020 6:06
Pemkab Jayapura alokasikan Rp45,6 miliar untuk penanganan pencegahan COVID-19
Minggu, 28 Juni 2020 19:20