Bogor (ANTARA) - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, di antaranya penumpang kereta rel listik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas.
"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Sabtu.
Bima Arya mengatakan hal itu, menjelaskan hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (8/5).
Rapat koordinasi virtual itu membahas evaluasi penerapan PSBB untuk menurunkan secara signifikan penyebaran COVID-19, karena penerapannya harus sejalan antara Bodebek dan DKI Jakarta.
Menurut Bima Arya, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Padahal, pada penerapan PSBB, kata dia, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, realitasnya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.
Menurut Bima Arya, lima kepala daerah sepakat akan membuat regulasi baru untuk pengetatan pergerakan masyarakat.
"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," ujarnya.
Bima menegaskan, pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan. "Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," paparnya.
Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.
Berita Terkait
Gubernur Jateng Ganjar siapkan antisipasi penerapan PSBB di Jakarta
Minggu, 13 September 2020 16:10
Peta Pencegahan Penyakit oleh Facebook amati pergerakan saat penerapan PSBB
Rabu, 20 Mei 2020 6:10
WeTV tawarkan tontonan pencarian bakat Chuang 2020 untuk dukung penerapan PSBB
Jumat, 8 Mei 2020 5:07
Penerapan PSBB Di Tasikmalaya
Jumat, 8 Mei 2020 4:56
Ketua Gugus tugas: Sejumlah provinsi alami perlambatan COVID-19 pasca-penerapan PSBB
Senin, 4 Mei 2020 14:06
Ketua MPR Bamsoet nilai penerapan PSBB belum maksimal
Selasa, 28 April 2020 19:25
Pemkab Gowa tunda penerapan PSBB sebelum sembako terdistribusi merata
Senin, 27 April 2020 16:20
Pemkab Gowa distribusi 50.000 paket sembako sebelum penerapan PSBB
Sabtu, 25 April 2020 16:39