Timika (ANTARA) - Seluruh jajaran TNI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan mendukung penuh dalam membantu jajaran kepolisian setempat untuk mengantisipasi potensi gejolak pascasidang putusan terhadap tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/7).
"Yang jelas kami dari seluruh jajaran siap mendukung Polres Mimika, mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Mimika," tegas Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Pio L Nainggolan di Timika, Selasa.
Pada Selasa siang Dandim Mimika bersama komandan satuan TNI-Polri lainnya serta unsur Forkopimda Mimika diundang Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata untuk membicarakan rencana pengamanan mengantisipasi gejolak pascaputusan terhadap terdakwa Buchtar Tabuni dan kawan-kawan.
Dandim mengatakan sejauh ini ada indikasi akan adanya rencana aksi oleh sekelompok orang menyikapi persidangan tersebut, meskipun eskalasinya tidak seberapa.
"Kami tetap mengantisipasi segala potensi yang akan terjadi sebab dari pengalaman sebelumnya sekalipun pergerakan itu dianggap kecil tapi bisa seketika terkumpul massa dalam jumlah besar," ujar Letkol Nainggolan.
Dandim meminta peran serta tokoh-tokoh masyarakat untuk turut menenangkan warganya agar tidak ikut terprovokasi dengan berbagai isu maupun ajakan untuk melakukan aksi solidaritas mendukung pembebasan tujuh terdakwa pelaku makar dan rasisme yang disidangkan di Balikpapan itu.
Apalagi situasi saat ini Kabupaten Mimika sedang menghadapi wabah pandemi COVID-19.
"Aspek kesehatan dan keselamatan orang banyak itu yang menjadi prioritas utama. Dalam situasi wabah COVID-19 ini kami mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan aksi-aksi maupun berkumpul," ujarnya.
Beberapa langkah yang akan diambil oleh aparat TNI dan Polri di Mimika dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan di wilayah itu antara lain melakukan sweeping tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Timika baik produksi buatanlokal maupun miras pabrikan.
Aparat juga akan melakukan sweeping senjata tajam di beberapa titik di Kota Timika mengingat masih banyak warga yang menenteng senjata tajam dan dianggap berbahaya atau bisa memicu terjadi kerawanan kamtibmas.
"Yang jelas kami akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik. Ini seiring dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di saat adanya wabah COVID-19," kata Letkol Nainggolan.
Sementara di Polres Mimika dan di Koramil Kota Timika, pasukan Polri dan TNI juga tetap disiagakan untuk mengantisipasi jika terjadi peningkatan eskalasi situasi.
"Kami lebih menitikberatkan mengajak warga untuk tidak melakukan aksi demi keamanan dan keselamatan orang banyak, sebab kalau massa berkumpul dalam jumlah besar maka di situ paling rawan terjadi penularan wabah COVID-19, apalagi jumlah kasus COVID-19 di Mimika sangat tinggi dan sudah terjadi transmisi lokal.
"Semua warga mengikuti imbauan pemerintah yaitu menjaga jarak fisik dan jarak sosial, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan lainnya," pinta Letkol Nainggolan.
Tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme yang saat ini menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur terdiri atas Ferry Kombo (Demisioner Ketua BEM Universitas Cendrawasih), Alexander Gobay (Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Henky Hilapok (mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Irwanus Uropmabin (mahasiswa Universitas Cendrawasih), Agus Kossay (Ketua Umum KNBP), Stefanus Itlay (Ketua KNBP Kota Timika), serta, Buchtar Tabuni (Ketua Legislatif ULMWP).
Para terdakwa itu dituduh sebagai dalang utama atas serangkaian aksi kekerasan dan kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah daerah di Papua pada Agustus hingga Oktober 2019.
Kerusuhan meluas di sejumlah daerah di Papua tidak saja menimbulkan kerugian harta benda tetapi juga sejumlah orang meninggal dunia dipicu oleh terjadinya kasus rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.