Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis selebritas Nikita Mirzani pidana enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus menjalani masa kurungan.
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi.
Kedua, lanjut hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan.
"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Haryadi.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya dan keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya terkait vonis yang dibacakan.
Nikita melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim. Demikin pula Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan "pikir-pikir".
Usai putusan, Nikita Mirzani tampak berurai air mata, mengaku lega. Vonis yang dijatuhkan adil untuknya karena tidak perlu dipenjara.
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Niki.
Fahmi Bachmid mengatakan hakim dan jaksa cukup objektif dalam memutus kasus kliennya.
"Patut kita syukuri bahwa Niki menghadapi hukuman tidak perlu dipenjara, itu yang terpenting. Kita ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menjalankan tugasnya secara objektif," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, perkara yang dihadapi oleh Nikita Mirzani adalah persoalan batin yang dibawa ke hadapan pengadilan.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Artis Nikita Mirzani
Selasa, 23 Juni 2020 5:21
Sidang kasus penganiayaan Nikita Mirzani kembali digelar secara tatap muka
Senin, 20 April 2020 10:04
Kemarin. berita sidang lanjutan Nikita Mirzani hingga polisi sita senjata api
Selasa, 10 Maret 2020 9:22
JPU tolak eksepsi terdakwa artis Nikita Mirzani
Senin, 9 Maret 2020 18:17
Berita sepekan, dari dakwaan Nikita Mirzani hingga perampokan toko emas
Minggu, 1 Maret 2020 7:18
Nikita Mirzani didakwa lakukan penganiayaan mantan suami
Senin, 24 Februari 2020 16:37
Selebritas Nikita Mirzani jalani sidang perdana dugaan penganiayaan di PN Jaksel
Senin, 24 Februari 2020 8:05
Penangguhan Penahanan artis Nikita Mirzani
Selasa, 4 Februari 2020 9:00