Jayapura (ANTARA) - Polres Yalimo musnahkan sebanyak 25 liter 'cap tikus' minuman beralkohol racikan lokal di Mapolres Yalimo, Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Sabtu pagi.
Pemusnahan minuman oplosan 'cap tikus' dipimpim Kapolres Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi yang disaksikan dan dihadiri Sekda Yalimo Izak Yano, Pabung Kodim Kerangka Mayor CZI Tri Fakriansyah, Kabag Ops AKP Roberth Hitipeuw, dan Kepala Dinas Kesehatan Yunus Sambom.
Serta perwakilan masyarakat yakni Kepala Kampung Honita Hakulak Lagoandan Kepala Kampung Elilem Musa Yare, Danton Brimob Polda Papua BKO Polres Yalimo Iptu Sudiona dan Perwira Polres dan Kodim Yalimo.
"Minuman keras oplosan jenis cap tikus yang dimusnahkan merupakan barang bukti temuan anggota Polres Yalimo," katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Sabtu malam.
Minuman beralkohol oplosan itu, kata dia, didapat saat anggota melakukan kegiatan rutin Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang berasal dari Jayapura maupun Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
"Dimana modus pelaku dengan cara mengaku kepada pengemudi mobil yang ditumpangi bahwa barang bawannya merupakan buah-buahan yang dikemas dalam karton, namun kenyataan yang ditemukan dilapangan adalah berisi minuman beralkohol," katanya.
Ia mengaku bahwa puluhan liter minuman berakohol itu merupakan temuan pertama sejak menjabat di Polres Yalimo.
"Kedepannya kami akan lebih perketat pengawasan terhadap kendaraan pembawa muatan, barang maupun orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo.
Saya berharap agar Pemerintah dan elemen masyarakat dapat mendukung kegiatan Kepolisian untuk menjaga Kabupaten Yalimo tetap aman dan kondusif," katanya.
Untuk pelaku, kata dia, berinisial HA (41) yang membawa minuman beralkohol oplosan jenis cap tikus atau CT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"HA dijerat pasal 109,110 dan pasal 111 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar," katanya.